Pimpinan DPR Ogah Bentuk Pansus Jiwasraya, F Demokrat: Mau Tutupi Apa Sih!

314 views
logo PD

JAKARTA- Fraksi Partai Demokrat di DPR RI pertanyakan ogahnya pimpinan DPR RI untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Demokrat menganggap pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya lebih baik ketimbang panitia kerja (panja) di tiga komisi, yakni komisi III, VI dan XI.

Anggota Fraksi Demokrat Irwan mengaku heran dengan langkah DPR yang tidak membentuk pansus. Padahal, menurutnya, syarat pembentukan pansus hanya membutuhkan minimal dua komisi.

“Kalau Komisi III bentuk panja, Komisi VI bikin panja, Komisi XI bikin panja itu sudah tiga komisi, ya pansus saja sudah. Mau tutupi apa sih?” kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (29/1/20).

Ia menyatakan masalah Jiwasraya sudah bersifat kompleks. Pansus, lanjutnya, bisa membuat publik mengetahui hal-hal yang mungkin masih ditutupi dalam kasus Jiwasraya.

“Permasalahan Jiwasraya ini sudah lintas komisi dan pemborosan (bentuk tiga panja),” tutur Irwan.

Komisi III, VI dan XI DPR telah membentuk panja untuk menyelidiki kasus keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Fraksi Partai Demokrat menentang, namun tetap mengirim wakilnya demi menjalankan tugas legislatif.

Demokrat juga masih bersikukuh perlu dibuat pansus. Termutakhir, Pimpinan Fraksi Demokrat bahkan mendorong DPR membentuk pansus hak angket Jiwasraya.

“Fraksi Partai demokrat mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya (Persero) dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” mengutip keterangan pers, Selasa (28/1/20).

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pansus tidak perlu dibentuk karena sudah ada panja di 3 komisi DPR.

Politikus PDIP itu yakin 3 panja di DPR bisa maksimal menyelidiki masalah yang membelit Jiwasraya. Sejauh ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.

“DPR sudah membentuk tiga panja masing-masing di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Jadi sekarang bolanya ada di panja tiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/20). (cni/dim)