Industri Makanan di Pergudangan Vivo Diduga Ilegal

1,271 views

TANGERANG – Diduga ilegal, salahsatu industri makanan yang beroprasi di Pergudangan Vivo, Jalan Pembangunan III Kecamatan Neglasari Kota Tangerang terjang aturan.

Pasalnya, marak informasi adanya pelaku usaha atau perusahaan yang nakal dengan memproduksi dan melakukan penjualan tanpa izin di salah satu pergudangan milik Vivo tersebut.

Hal tersebut memberikan reaksi berbagai pihak di kalangan para penggiat sosial dan organisasi khususnya di Wilayah Kecamatan Neglasari, mengingat hasil dan produksi yang diolah merupakan olahan daging kemasan dengan olahan dasar daging babi (B2).

Ketua KNPI Kecamatan Neglasari, Pendi mengungkapkan, bahwa mengingat produksi dan hasil makanan olahan yang dibuat pun tanpa berlebel Halal, kiranya menjadi perhatian khusus Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah yang konsisten dengan motto “Akhlakul Karimah” di Kota Tangerang.

” Hari ini Pemerintah Kota Tangerang kecolongan dengan adanya beberapa perusahaan yang berada di Pergudangan Vivo di Kecamatan Neglasari melakukan kegiatan produksi dan penjualan bahan atau makanan tidak berlebel halal. Hal ini tentu sangat beresiko untuk kami selaku Masyarakat Neglasari yang mengetahui ini berjalan cukup lama dan khawatir warga kami turut menkonsumsinya,” ungkap salahsatu tokoh pemuda tersebut saat dihubungi, Sabtu, 21 Oktober

Mengingat sektor industri perdagangan menjadi salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Pendi pun mengatakan, sebagai kota industri seharusnya pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi perusahaan yang ada diwilayah.

” Kami kecewa dengan pemerintah kota tangerang yang seolah tidak mengetahui keberadaannya dan masih membiarkan tanpa ada tindakan tegas,” gumamnya.

Menurutnya, hal tersebut semakin terbukti ketika pihaknya mengecek melalui web OSS perusahaan tersebut dan tidak terdaftar. Dan dibenarkan setelah mengkonfirmasi lebih lanjut melalui dinas terkait.

BACA JUGA :   PMI Dapat Teror Utang KTA Bank BNI, Sarbumusi: Pak Erick Tolong Hentikan

” Hal tersebut dibenarkan oleh Ibu Vellia Dinas Perindagkop, bahwa untuk pergudangan tidak boleh ada industri manufaktur atau pengolahan. Hal tersebut akan menjadi bahan masukan dan dilakukan monitoring dalam waktu dekat,” pungkas Pendi.