Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

698 views

TUBABA- Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Pelaku curat ini berinisial JKS (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang bawang udik Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) terhadap korban yaitu pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut. Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar lalu yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada 2 orang saksi yang tau pelaku pencurian tersebut yaitu bernama MARYANA dan VIATRI DEVININA . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut

Berbekal laporan dari korban dan skasi, Team Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :   M.Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(rls)