Pencurian atau Penganiayaan? Ketua DPC Gerindra Pesawaran dan Pria Asal OKU Saling Lapor!

2,789 views
A. Rico Julian (Kiri) dan Andri Meirdyan (Kanan). Foto:Ist

BANDARLAMPUNG- Saling lapor terjadi antara Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pesawaran, Lampung, Achmad Rico Julian (35) dan Oka Ernanda (21), salah satu warga Gunung Terang, Ogan Komering Ulu Selatan.

Rico melaporkan adanya percobaan pencurian di rumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Bangka No 46, Sukabumi Indah, Sukabumi, Bandar Lampung ke Polsek Sukarame. Ini dibuktikan dengan surat laporan bernomor STPL/B/329/IX/2023/SPKT/Polsek SKM/Polresta Bandar Lampung tertanggal 17 September 2023.

Begitu pula dengan Oka, pria yang beralamat di Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan itu juga melaporkan Rico ke Polresta Bandarlampung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan plus Pengancaman dengan senjata api.

Ini dibuktikan dengan surat laporan bernomor LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 17 September 2023.

Kepada senator.ID, Andri Meirdyan Syarif, Kuasa Hukum Achmad Rico Julian mengatakan bahwa laporan Oka ke Polresta Bandarlampung tidaklah berdasar.

Penampakan dalam Rekaman cctv

“Tidak ada penganiayaan seperti yang orang itu (Oka) tuduhkan,” ujar andri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/23).

Dia menyebutkan bahwa, persoalan yang terjadi antara Rico dan Oka cs berawal dari adanya sekelompok anak muda yang berkeliaran di depan rumah kliennya.

“Ada yg membawa parang panjang (terlihat di cctv). Kemudian ditegor, mereka malah melakukan gerakan seperti mau menyerang. Karena merasa terancam, rico membuang tembakan untuk membela diri. Rico langsung memanggil polisi untuk mengamankan kondisi,” papar Andri.

Disebutkannya, bahwa senjata yang digunakan Rico adalah senjata resmi yang dilengkapi dengan surat izin.

“Kalau ada berita yang mengatakan Rico dalam kondisi mabuk, itu tidaklah benar. Saya juga menegaskan bahwa saat itu tidak ada penganiayaan,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang.

BACA JUGA :   Soal Calon Pj Gubernur Lampung, Mingrum: Harus Ada Sinergi Antara Pusat dan Daerah

Pada bagian lain, Dalam surat laporannya, Oka membeberkan bahwa sekitar pukul 02.15 WIB, dirinya sedang bersama rekan-rekannya yakni M. Basirulhaq (17), Leonardo Abimael (15), Yasirmanan (17), dan Diana Desy Masari (20), tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah Rico yang ada di bilangan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Nah, saat tengah asyik berbincang-bincang, Rico keluar dari rumahnya dengan membawa senjata api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.

“Saya dan dua kawan disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang senpi, setelahnya ia menodongkanke kening dan memaksa kami untuk mengaku telah melakukan pencurian buah dugan,” urai Oka dalam Laporannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Oka, Ari syandi Harahap menyatakan bahwa meski Rico memiliki izin memegang senjata api, namun yang bersangkutan tidak boleh mempergunakan sekehendaknya melainkan ada aturan yang menjadi protap penggunaan senpi. Terlebih, bagi warga sipil.

“Kami melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dan masalah senpi yang dijadikan alat untuk menganiaya dan pengancaman dengan UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Ari Syandi Harahap. (nov/rif)