Dianggap FMPB Kongkalikong, LPSE Pesawaran: Tidak Ada Masalah Bang atas Penunjukan CV. Pesona Buana Biru

2,196 views

PESAWARAN- Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sekretariat Pemkab Pesawaran, Nanang Sumarlin klarifikasi terkait tudingan adanya dugaan kongkalikong LPSE pesawaran dengan kontraktor lantaran sengaja meloloskan CV. Pesona Buana Biru sebagai pemenang tender pada pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan senilai hampir Rp 10 Miliar melalui DAK Pusat tahun anggaran 2023
yang letak lokasi pembangunannya berada di dalam lingkungan Perkantoran Pemkab setempat.

Menurut Nanang tidak ada masalah terkait penunjukan Perusahaan kontraktor tersebut sebagai pemenang tender, sebab katanya semua sudah sesuai dengan prosedur dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam Perpres 12 tahun 2021.

” Tidak ada masalah bang atas penunjukan CV. Pesona Buana Biru sebagai pemenangnya, karena semua sudah sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur pada Perpres 12 tahun 2012,” kata Nanang, Jumat (11/8/23)

” Mengenai alamat, kita mengacu pada Surat Keterangan Domisili, yang telah ditandatangani lurahnya, sebagaimana yang tertera dalam dokumen  persyaratan sebagai peserta tender,” sambungnya.

Begitupun dengan SBU yang ditawarkan pihak Kontraktor, semuanya juga telah sesuai dengan klasifikasi keahlian, dimana dalam BG 002 disebut sebagai penyedia jasa pelaksana konstruksi, klasifikasi umum bangunan gedung sub klasifikasi konstruksi gedung perkantoran.

” Jadi semua tidak ada yang salah atau hal yang dilanggar bang, terhadap  penunjukan kita kepada kontraktor ini, sebagai pemenang tender, karena semua sudah melalui tahapan seleksi ketat yang sudah kita lakukan,” ucap Nanang.

Hanya saja dalam klarifikasinya Nanang tidak tidak menjelaskan, apakah sebelum menentukan pemenang tender, pihaknya sudah melakukan crosscek atau belum, terhadap kebenaran domisili alamat, yang disodorkan pihak kontraktor pemenang tender tersebut.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran endus aroma dugaan adanya kongkalikong yang terjadi antara LPSE Pesawaran dengan Perusahaan Kontraktor CV. Pesona Banyu Biru yang terkesan sengaja dimenangkan dalam pelaksanaan tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Pesawaran senilai hampir  Rp 10 miliar tersebut, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, yang letak lokasi pembangunannya berada di dalam lingkungan Perkantoran Pemkab setempat.

BACA JUGA :   Randis Pemkab Pesawaran Diperiksa

Tidak itu saja, setelah ditelisik ternyata perusahaan pemenang tender tersebut, diindikasikan merupakan perusahaan kontraktor yang tidak memiliki kantor resmi yang jelas.

Ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan FMPB terhadap Domisili Perusahaan yang beralamat di Jalan Hos Cokro Aminoto No 70 Enggal, Bandarlampung, 

Fakta yang ditemukan FMPB, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak saat mengikuti pelaksanaan tender.

” Waktu kita cek alamat kantor perusahaan di lapangan, bukan kantor yang kita temukan malah sebuah Cafe, yang tertera di alamat Jl HOS Cokro Aminoto No 70 tersebut, gimana ini,” ucap Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, Kamis (10/8/23)

” Lagian masak iya, kontraktor yang dipercaya mengelola uang negara sebesar itu, sampe segitunya gak punya kantor resmi, ini sih kayak gak masuk akal,” sambungnya

Indikasi ketidakberesan dalam penentuan pemenang lelang oleh LPSE Pesawaran kepada kontraktor yang dipercaya untuk  pengerjaan proyek Gedung Perpus dengan nilai besar itu, sungguh sangat diragukan terhadap keberhasilanya nantinya, akan sesuai harapan.

” Sekarang gimana mungkin proyek sebesar itu akan sukses, jika  dipercayakan pengerjaannya kepada kontraktor, yang alamatnya kantornya  saja gak jelas. Nanti gimana terhadap pertanggungjawabannya kalau sampai misalnya terjadi suatu musibah, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek itu, kemana, siapa yang dihubungi untuk pertanggung jawabannya, kalau alamat kantornya saja tidak jelas,” beber Tanjung.

Belum lagi, ujar Tanjung, saat dilakukan pemantauan di lokasi pengerjaan proyek, ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan kontraktor, yang terlihat lalai dengan kewajibannya, yang harus diterapkan terhadap pekerjanya. Ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya penerapan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) untuk menjamin keselamatan bagi pekerjanya

BACA JUGA :   Nashiwa, Peraih Emas 02SN Cabor Karate

” Masak mengerjakan proyek se gede itu nilainya, pekerjanya banyak tidak dibekali dengan pemakaian helm standar proyek, sabuk pengaman, sepatu bot dan sarung tangan , ini kan sangat bahaya dan mengancam keselamatan pekerjanya,” terangnya

Apalagi diketahui rencana gedung perpus yang dibangun ini saat rampungnya nanti dalam bentuk bertingkat.

“ini kan sangat rawan terhadap terjadinya musibah kecelakaan bagi pekerjanya, kalo kelengkapan kerja saja diabaikan, gimana bisa  menjamin untuk keselamatannya ,” ulasnya 

Belum lagi jika dalam  pekerjaan proyek tersebut di misalkan mengalami  masalah, seperti kekurangan volume, tidak berkualitas dan lain sebagainya, tentunya, akan menyulitkan kerja bagi pihak terkait, seperti BPK saat akan melaksanakan tugas, lantaran alamat perusaannya menggunakan alamat palsu 

” Kalo sekarang saja, rekanannya diketahui sudah mencairkan anggarannya, yang 30 persen sebagai uang muka , kalau misal  pemborongnya kabur, gimana coba ,siapa yang akan bertanggung jawab dalam kondisi perusahaan seperti itu,” cetusnya (rid/rif)