JAKARTA- Upaya kasasi bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Mahkamah Agung berhasil! ya, pada vonis kasasi yang dibacakan pada selasa (8/8/23), Fersy Sambo divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Untuk diketahui, perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA dilansir dari cnnindonesia.com.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.
Sementara itu, Putri Candrawati (Istri sambo) juga dikurangi masa humannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Begitu pula dengan Kuat Ma’ruf, ia juga mendapat potongan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Begitu pula dengan Bripka Ricky Rizal, hukumannya juga dikorting dari 13 tahun jadi hanya 8 tahun penjara. (cnn/dim)