LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat menjadi pondasi yang memiliki nilai sangat strategis untuk menjamin terwujudnya ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung secara virtual di Ruang Rapat Command Center Lt.II Diskominfotik Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal beserta timnya bahwa substansi RTRW Provinsi Lampung telah dibahas melalui Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung pada Tanggal 6 Juli 2023 lalu.
“Seluruh masukan berharga pada saat diskusi lalu telah kami perbaiki untuk penyempurnaan substansi RTRW kami. Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa RTRW merupakan pondasi yang memiliki nilai sangat strategis untuk menjamin terwujudnya ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung ke depan,” ujar Arinal.
“Diharapkan melalui pengaturan penataan ruang akan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan guna peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 94 ayat 1, jelas Gubernur Arinal, kami telah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTRW Provinsi Lampung kepada Menteri ATR/BPN dan mendapat balasan melalui Surat Menteri ATR BPN Nomor PB.01/357-200/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan revisi RTRW dengan mengintegrasikan muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya menyusun substansi RTRW Provinsi Lampung yang mengintegrasikan matra darat dengan matra laut dengan peta yang telah mendapatkan rekom dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Adapun muatan RZWP3K Provinsi Lampung telah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B.1061/Men-KP/XI/2022 Tanggal 11 November 2022.
“Kami melalui Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung juga telah melaksanakan 2 kali Konsultasi Publik, beberapa kali FGD serta pembahasan bersama Kabupaten/Kota untuk memperkaya substansi RTRW Provinsi Lampung. Kami juga telah melakukan sinkronisasi perencanaan ruang di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu, yang keseluruhan prosesnya dikuatkan melalui berita acara,” terangnya.
Untuk memastikan substansi RTRW Provinsi Lampung telah berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, kami memperoleh validasi KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.505/MenLHK-PHTL/Pel/KW5/PLA.3/5/2023.
“Selanjutnya substansi RTRW Provinsi Lampung juga telah dibahas dalam Rapat Pansus DPRD Provinsi Lampung, konsultasi awal harmonisasi Kanwil Kemenkumham dan terakhir melalui Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung pada Tanggal 6 Juli 2023,” jelasnya.
“Seluruh kelengkapan administrasi juga telah kami penuhi,”tambahnya.
Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Tujuan RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 adalah Mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya berbasis pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan, yang dijabarkan ke dalam 6 (enam) kebijakan yaitu:
Meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan sosial ekonomi dan budaya ke seluruh Wilayah Provinsi; Memelihara dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, serta mengurangi risiko bencana alam; Mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan budidaya sebagai antisipasi pengembangan wilayah.
Kemudian, Meningkatkan produktivitas sektor-sektor unggulan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan; Membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah; Mendukung fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. (pim)