LAMPUNG UTARA- Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) berhasill ringkus pelaku pembalakan liar yang meresahkan wilayah hukumnya selama ini.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (21/1/20), anggota gabungan dari Satreskrim Polres Lampura dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil mengamankan sebanyak 104 batang kayu sonokeling yang dimuat mobil Colt diesel bernomor polisi R 1962 DM beserta dua orang tersangka Jubaida (40) , dan Teguh Oktavianto.
Keduanya merupakan warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjungraja Lampura.
Kasatreskrimnya AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, S.IK mengatakan, tersangka illegal logging diamankan pada hari rabu (1/1/20) lalu sekira pukul 03.25 Wib. Saat melintas di jalan Dusun Karangsambung, Desa Beringin menuju Desa Cahayanehri, Kecamatan Tanjungraja.
“Saat itu petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beserta anggota Polres Lampura merasa curiga dengan muatan yang dibawa oleh kedua tersangka, ketika dihentikan ternyata benar kedua tersangka membawa muatan kayu sonokeling ilegal,” ungkap Hendrik, Selasa (21/1/20).
Hendrik mengatakan, saat ditanyakan kelengkapan dokumen kayu tersebut, tersangka tidak mampu menunjukan, dan hanya mengeluarkan surat jalan dari Kepala Kampung Bumisetia, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah.
“Mereka tidak ada kelengkapan dokumen izin penebangan kayu, dan hanya menunjukan surat jalan dari kepala kampung tertanggal 26 Juli 2019 saja,” jelasnya.
Karena curiga, timnya beserta anggota Polisi Kehutanab Dinas Kehutanan melakukan pengecekan ke hutan register 34 yang terletak di Tanjungraja. Benar saja, di lokasi mereka menemukan barang bukti bekas adanya pembalakan liar.
“Karena terbukti tersangka melakukan illegal loging, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 38 ayat 1 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun, dan denda maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. (kis/dit)