Wow, Anggota Komisi IX DPR RI Beberkan Insentif Direksi Dan Dewas BPJS Kesehatan Yang Capai Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

352 views
logo bpjs kesehatan

JAKARTA- Luar biasa! besaran insentif yang diterima Direksi BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 mencapai Rp 32,88 miliar per tahun dan untuk Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mencapau Rp 2,55 miliar per tahun.

Kondisi ini sangat miris, terlebih perusahaan sedang didera defisit anggaran.

Anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara menyatakan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap direksi memperoleh insentif sebesar Rp 342,56 juta per bulan. Sedangkan, insentif yang diterima Dewas per bulannya sebesar Rp 211,14 juta per bulan.

“BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp 32,88 miliar. Jika dibagi ke 8 anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan. Sementara beban insentif Dewas juga antara lain kepada 7 Dewas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar. Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan,” ungkap Dewi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020), sebagaimana dilansir dari detik.

Semestinya, kata Dewi, direksi dan dewas bisa melakukan efisiensi. Pasalnya, secara keseluruhan, operasional BPJS Kesehatan mencapai Rp 4,07 triliun pada tahun 2020 ini.

“Penghematan dana jaminan sosial harusnya dengan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Saya ambil contoh, untuk tahun 2020 diperkirakan dana operasional adalah Rp 4,07 triliun. Harusnya ini ada efisiensi,” tegas Dewi.

Ia menuturkan, seharusnya efisiensi bisa dilakukan sehingga dananya bisa dialokasikan untuk mensubsidi peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri.

“Dengan kata lain kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati juga untuk mengadakan penghematan. Tentu dengan mengadakan efisiensi operasional, saya mengharapkan bisa menemukan angka untuk bisa mendapatkan yang 2 juta lagi (peserta mandiri yang bisa dimasukkan dalam Penerima Bantuan Iuran/PBI). Jadi yang 17 juta didapatkan dari piutang PBPU yang masih understated sebesar Rp 3,64 triliun, dan sisanya diambil dari situ (penghematan operasional),” paparnya. (tik/dim)

BACA JUGA :   YALHI OKU Raya Kembali Gugat SPBU di Jalan Dr.Moh Hatta Bakung Baturaja Timur