BALI- Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) melalui Badan strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Indeks Pegelolaan Keuangan Daerah (IPKD) regional III wilayah Indonesia Tengah dan Timur kepada Tim Teknis IPKD tingkat Provinsi meliputi unsur Bappeda, Balitbangda, BPKAD, Inspektorat dan Dinas Kominfo.
“Gambaran kualitas pengelolaan keuangan daerah dicerminkan lewat hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dinilai oleh Kemendagri maupun Provinsi kepada kabupaten dan kota setiap tahun lewat instrumen yang telah ditetapkan melalui Peremndagri 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan daerah” hal ini diungkapkan Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Eko Prasetyanyo saat membuka acara bimtek yang berlangsung di Adi Jaya Kuta Hotel, Bali Jumat 10 Juni 2022.
Eko menyampaikan, tujuan digelar bimtek ini agar meningkatkan kapasitas tim teknis pengukuran IPKD ditingkat Provinsi agar mampu menyajikan data dan dapat mengukur IPKD ditingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“semoga melalui giat ini kapasitas aparatur Pemda yang menangani pengelolaan keuangan daerah meningkat, jangan sampai pengelolaan keuangan daerah yang sudah bagus menjadi buruk akibat input data yang kurang maksimal” ujarnya
Tenaga ahli Sistem Informasi Kemendagri, Herman Afandi juga menyampaikan bahwa sistem Informasi IPKD dibangun sebagai tools untuk mempermudah daerah dalam melalukan penilaian terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
“Sistem ini dibangun sudah sesuai dengan prinsip permendagri 19 tahun 2020 sehingga alogaritma yang kami tuangkan dalam aplikasi ini adalah bentuk terjemahan dari aturan yang telah ada”
Lanjut herman, sistem ini akan terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk mendukung satu data Indonesia.
Selain itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Alexander Dalla sebagai pemateri juga menerangkan bahwa dari 6 Dimensi yang ada terdapat dimensi transparansi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan bentuk keterbukaan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Ada dua indikator dalam transparansi yang dimaksud dalam IPKD, keteraksesan dan ketepatan waktu, keteraksesan ini artinya dapat diakses oleh publik melalui web site Pemda sementara ketepatan waktu adalah ketika Pemda menggugah informasi dokumen tidak lebih dari 30 hari setelah penetapan dokumen sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,”Jelasnya
Diakhiri acara Kepala BSKDN menyampaikan “terkait sistem ini ada evidence juga sehingga mengurangi intervensi manusia agar tidak ada kecurangan dalam proses pengukuran” pungkasnya
Provinsi yang hadir pada bimtek tersebut antara lain Provinsi Bali, NTB, NTT, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (*)