METRO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung keluarkan taring! Ya, Korps Adhyaksa di Bumi Sai Wawai itu tetapkan Kadis PUPR setempat, Eka Irianta jadi tersangka dugaan korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana pada Dinas Lingkungan Hidup 2020.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Eka juga langsung dijebloskan ke balik jeruji besi selama 20 hari kedepan di Lapas Kota Metro.
Didamping Kepala Kejari Kota Metro Virginia Hariztavianne, Kasi Intel Debi Resta Yudha mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Debi mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga Eka ditetapkan tersangka.
Berapa kerugian negara? “Sementara ini dari Rp500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,” ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan telah memeriksa 25 orang yang terdiri dari ASN dan kontraktor.
Untuk diketahui, Jaksa menjerat Eka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dit/rif)