LAMPUNG UTARA – Niat ingin bersilaturahmi, Iin Damai Yanti Sarda, warga Teratai Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, justru dianiaya keluarga suami.
Merasa butuh bantuan, Iin datangi sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara (Lampura).
Iin yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri di Lampura, menceritakan kalau dia bersama kerabatnya Andriansah Irfa, dan Eva Muly Sahri mendatangi rumah mertuanya di bilangan Teratai, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, atas permintaan suaminya GR (39) melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA).
“Awalnya pada senin (14/03/22), sekira pukul 16.00 WIb, saya beserta ketiga anak saya dijemput oleh suami untuk jalan, namun ditengah jalan saya disuruh suami untuk membeli minuman di minimarket. Ketika saya membeli minuman saya ditinggal begitu saja, bebegitu saya menerima WA dari anak saya, saya langsung menghubungi bibik saya Eva Muly Sahri,” Kata Iin, di PWI Lampura, rabu (23/03/22).
Merasa terzolimi dan membutuhkan pengawasan proses hukum, Iin meminta PWI Lampura untuk memantau dan mengawasi langkah hukum yang diambil oleh dirinya.
“Saya meminta keadilan, atas perlakuan yang dilakukan oleh keluarga suami saya, kami sudah dianiyaya, dipukul, seperti tidak ada harga diri lagi kedatangan kami disana. Padahal kedatangan kami kesana mau minta maaf karena disuruh suami saya,” Jelas dia.
Tidak Terima dengan perlakuan keluarga suaminya tersebut, Iin beserta sepupunya Andriansah Irfa, melakukan visum et repertum dan membuat laporan polisi yang tertuang dalam surat laporan bernomor STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNGLAMPUNG, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
“Saya berharap pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya dalam permasalahan saya ini, karena saya tau keluarga suami saya orang berduit, makanya saya ke PWI meminta pengawasan proses langkah hukum yang saya ambil. Sebab suami mengancam saya kalau Polres siap, Pengadilan siap, Rio siap (Kabag Protokol Tubaba red), Rajo siap. Saya tidak mau karena status sosial, kasus saya terhenti,” tukasnya.
Menurut penuturan Iin, kronologi awal permasalahan terjadi Januari 2022 lalu. Dirinya beserta ketiga anaknya meninggalkan rumah mertuanya, MA (60) untuk hidup mandiri bersama suaminya, namun karena permintaan suaminya, dirinya didampingi keluarga datang kerumah mertuanya, namun setelah dia meminta maaf, tiba-tiba sepupunya sudah dianiaya oleh keluarga suami, bahkan dirinya didepan anak-anak ditarik dan didorong hingga tersungkur mengenai meja. Takut melihat mertuanya mencabut senjata tajam dia dan keluarganya kabur.
“Mertua saya sampai mencabut senjata tajam, melihat sepupu saya sudah dianiaya hingga mengalami luka, kami lari,” Ceritanya.
Saat ini, Iin Damai Yanti Sarda beserta keluarganya melaporkan keluarga suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura.
Adapun terlapor yang di laporkan atas peristiwa tersebut ialah GR (39) yang merupakan suami korban, yang menjabat sebagai salah satu Kasi di Dinas PUPR Pemkab Tubaba, FR (35) selaku oknum Kabag Protokol Pemkab Tubaba, MA (45) selaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi.
MA (60) salah satu oknum Pengusaha di Lampung Utara. MAA (20) salah satu oknum Mahasiswa, dan Dua orang oknum PNS lainnya berinisial MM (60), dan SDY (42) yang merupakan warga, Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, saat dikonfirmasi atas laporan tersebut hanya mengatakan akan mecoba untuk memeriksa kebenaran atas laporan tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, GR maupun FR saat dihubungi dinomor 0821 7712 xxxx, dan 0811 7215 xxx, sama sekali tidak mendapat respon meski ponsel keduanya dalam kondisi aktif. (kis/dit)