JAKARTA- Lantaran terjadi lonjakan kasus COVID-19 dan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan untuk tunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2/22) hingga Minggu (20/2/22) mendatang.
“Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian,” demikian seperti keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (15/2/22), dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, hingga minggu (13/2/22) lalu, sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar COVID-19 berdasarkan hasil tes usap.
Oleh karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dengan menunda persidangan.
Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2/22), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.
Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.
Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022. (ant/dim)