KOTABUMI- Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Lampung Utara bermasalah.
Ya, pasalnya ada indikasi terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Kelurahan Sribasuki, Kotabumi.
Kepada Senator.Id, Krisna Mahawisnu (38) salah seorang warga Sribasuki, mengatakan bahwa biaya pengurusan PTSL bisa mencapai Rp800 ribu per sertifikat.
“Kalau masih diangka Rp.300.000 masih dalam batas wajar, tapi ini sudah melebihi angka tersebut, jari saya anggap ini tergolong praktik pungli,” kata Krisna (29/11/19)
Menurut sepengetahuannya, berdasarkan keputusan SK 3 Menteri, khususnya untuk wilayah Lampung, tarif pengurusan hanya RP 250 ribu per sertifikat.
Memang masih biasa lebih dari itu, namun harus lewat musyawarag warga. Biaya oenambahannya pun tek boleh lebih dari Rp50.000
“Apapun dalih yang diucapkan oleh oknum perangkat kelurahan itu sudah mencoreng program bapak Jokowi,” tukasnya
Untuk itu, Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Tindak tegas oknum yang melakukan pungli, kasihan masyarakat. Hidup sekarang ini sudah cukup berat, jangan dibebani lagi lah dengan yang beginian,”ucapnya.
Dijelaskannya, pungli ini dialami oleh warga LK 5 Kelurahan Sribasuki yang kebetulan bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediamannya.
“Negluh dia, kasihan kalau seperti ini,”ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kelurahan Sribasuki.
Untuk diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat yang yang dibiayai APBN untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah oleh masyarakat.(kis/pin)