Jakarta- Meski ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, namun Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak perlu mengundurka diri dari partai.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa poisisi Ahok di partai bukanlah pimpinan.
“Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang, pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai dengan demikian tidak harus mengundurkan diri,” kata Hasto Kristiyanto di Depok, Jumat (22/11/19).
Mennurutnya, Ahok tidak perlu mundur dari kader PDI P lantaran partai tidak akan melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMN termasuk Pertamina.
“Badan usaha milik negara ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara karena itulah tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis di dalam pengelolaan BUMN,” kata dia.
Disiinggung mengenai adanya penolakan serikat pekerja Pertamina terhadap sosok Ahok menjadi komisaris utama, Ia menyatakan hal itu tidak patut dilakukan.
“Di dalam undang-undang BUMN pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis termasuk penempatan direksi dan komisaris organ BUMN itu seperti RPUS,” ucapnya.
Diketahui, nama Ahok sudah ramai diperbincangkan usai dirinya mendatangi Kantor Kementerian BUMN. Dia mengaku diajak untuk masuk di salah satu BUMN.
Kemudian, pada Jumat 22/11 Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (ant/dit)