Bulan Depan, RUU Cipta Lapangan Kerja Diserahkan Ke DPR

259 views
logo

Jakarta- Sebelum masa reses DPR dimulai pada 12 Desember, Pemerintah Pusat akan serahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja ke legislatif. Ya, draf RUU ini merupakan hasil “penyatuan” dari puluhan UU (omnibus law).

“Saat ini ada 70 UU yang sudah selesai kami identifikasi. Harapannya, sebelum reses 12 Desember itu sudah bisa masuk ke DPR,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Jumat (15/11/19).

Menurutnya, ini dilakukan agar pembahasan bisa dilakukan awal 2020. Harapannya, aturan hukum itu bisa diterbitkan pada paruh pertama tahun depan.

Iskandar mengatakan RUU yang akan diajukan ke para wakil rakyat akan berbentuk satu draf saja, yaitu dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan ada dua RUU baru hasil omnibus law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia menjelaskan pemerintah hanya akan menyetor satu draf karena RUU tersebut sudah menyangkut dua konsep RUU yang diinginkan Jokowi.

“Presiden memang sebut dua RUU tapi nanti sekaligus saja karena sudah cover keduanya. Tapi apakah ini akan tetap jadi dua atau satu, itu nanti kami bahas, yang penting sudah kami siapkan,” terangnya.

Ia memaparkan RUU yang disetor ke DPR nanti akan menyatukan sekitar 70 UU yang berasal dari 11 sektor, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi dengan mengganti sistem hukum pidana ke perdata, dan administrasi pemerintahan. Kemudian, soal pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, serta dukungan riset dan inovasi.

BACA JUGA :   Bentuk Sinergi Kejaksaan RI dan TNI, Jaksa dan Oditur Ikuti Pelatihan Asset Tracing dan Asset Recovery di Badiklat Kejaksaan RI

Lalu, juga soal kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, kawasan ekonomi, dan ketenagakerjaan. Khusus untuk ketenagakerjaan, pemerintah akan melakukan pembaharuan pada beberapa aspek, yaitu upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.

“Keenam aspek tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sistem Jaminan Sosial Nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Iskandar memperkirakan bila RUU selesai dibahas pada paruh pertama tahun depan, maka dampak dari kebijakan itu sudah bisa terasa pada paruh kedua tahun depan. Dampaknya, sambung Iskandar, akan terasa langsung pada pertumbuhan indikator investasi.

“Harapannya, investasi akan tumbuh sekitar 7 persen pada tahun depan karena omnibus law ini mulai memberi dampak pada semester kedua,” pungkasnya. (cni/dim)