Kota Agung – Kuasai senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Edi Yanto alias Idi (43) ditangkap Polres Tanggamus di Jalan Raya Dusun Banjar Sari Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Dari tersangka yang merupakan warga Dusun Merabung 1 Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus tersebut, turut diamankan sebilah Sajam jenis badik bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 cm.
Dalam penangkapan tersebut, turut dibantu warga setempat sebab prilaku tersangka yang sangat meresahkan telah memasuki rumah warga tanpa izin dengan melompati pagar.
Beruntung warga tersebut berteriak meminta pertolongan sehingga masyarakat berkumpul dan petugas yang melintas melakukan pengejaran. Dan walaupun sempat melakukan perlawanan tersangka berhasil ditangkap dengan tangan kosong.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Dusun Banjar Sari Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur.
“Penangkapan melibatkan anggota Polsek Kota Agung Aipda Riza bersama Kasat Binmas AKP Irfansyah Panjaitan, Kasi Propam Iptu Bambang Purwadi dan Kasiwas Iptu Jumbadio yang sedang melintas di TKP saat terjadi keributan di lokasi kejadian,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/2/21).
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekira jam 06.30 Wib, saat petugas melintas di TKP melihat keributan dan mendatanginya lokasi.
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan, namun dengan kesigapan pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dibagian pinggang sebelah kiri ditemukan sebilah pisau jenis badik, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia datang ke Pekon Tanjung Jati dengan menumpang truck yang melintas, setibanya di lokasi turun untuk mengunjungi mantan istri sirinya.
“Tersangka mengakui telah masuk ke rumah mantan istrinya, dalam tujuan pribadi,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, tersangka merupakan resedivis dalam perkara pemerkosaan di wilayah Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan 7 tahun penjara yang dijalaninya di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
“Tersangka ini merupkan resedivis kasus perkosaan telah menjalani vonis dan keluar penjara pada tahun 2016,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya membawa Sajam tanpa izin, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)