JAKARTA- Pemerintah pusat lakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dalam rentang 11-25 Januari 2021 mendatang. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Ini dilakukan untuk mereduksi penyebaran kasus COVID-19 yang meningkat di Indonesia.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/21), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu, operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI juga ditingkatkan.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.(ant/dim)