.
Kotaagung — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima 40 Sertifikat Rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Griya Abdi Negara (GAN) Kotaagung Timur.
Penyerahan Sertifikat dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, dan diterima langsung oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, didampingi Wabup Hi. AM Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Sekda Tanggamus Hamid H. Lubis, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Suaidi, Senin (28/12/2020).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Kejari Tanggamus yang telah membantu proses sertifikat Perumahan GAN yang merupakan aset Pemkab Tanggamus, yang selama ini menjadi persoalan dan polemik.
“Alhamdulillah dengan bantuan dari semua pihak, serta Kejari Tanggamus, permasalahan ini dapat diselesaikan. Namun tentunya masih akan ditindaklanjuti lagi, sehingga pada saatnya nanti aset ini secara legal merupakan aset Pemkab Tanggamus,” kata Bupati.
Bupati menambahkan, bahwa upaya bertujuan untuk melindungi aset Pemkab Tanggamus, menertibkannya secara administratif, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih baik.
Bupati melanjutkan, pengelolaan aset yang kurang maksimal terjadi lantaran pengelolaan aset pada tahun tahun sebelumnya kurang dibenahi.
“Kemudian tujuan lainnya juga ialah, sebagai dasar legalitas kepemilikan aset daerah. Karena dengan legalitas serta memiliki kepastian hukum, aset berupa tanah ini tidak akan mudah disalahgunakan kepemilikannya oleh pihak pihak yang lain,” ujar Bupati.
Sementara Kajari Tanggamus David P. Duarsa menerangkan, bahwa upaya untuk mengumpulkan 40 sertifikat tersebut dilakukan sejak sembilan bulan yang lalu.
Kajari mengakui dalam prosesnya pihaknya menemukan kesulitan, seperti ada beberapa yang merasa bahwa perumahan tersebut milik orang tuanya, sementara aset tersebut merupakan hibah dari Pemda.
“Kita coba melakukannya pendekatan secara persuasif dan Alhamdulillah sampai dengan bulan Desember ini, kami bisa mengumpulkan 40 sertifikat, dan telah kita serahkan kepada Bupati dan untuk selanjutnya akan dilakukan balik nama, atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan dalam mengupayakan sertifikat tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Bank BTN. Kaitannya dengan penyimpanan sertifikat 40 rumah tersebut, dimana dalam hal ini awalnya Pemkab Tanggamus dibebankan membayar senilai Rp 240 juta. Tetapi pihak kejaksaan berkoordinasi dengan bank, serta meyakinkan bahwa perumahan GAN tersebut merupakan aset Negara yang tidak diperbolehkan ada dana titipan.
“Dan setelah melalui proses kooordinasi dengan pihak Bank BTN, alhamdulillah senilai Rp 240 juta tersebut dihapuskan oleh pihak Bank,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Suaidi menambahkan bahwa pihaknya akan segera memproses balik nama 40 sertifikat tersebut bekerja sama dengan badan pertanahan negara (BPN). Kemudian sesuai arahan Bupati, Perumahan GAN tersebut nantinya akan ditempati oleh Kepala OPD, yang prosesnya akan ditata terlebih dahulu.
“Nantinya setelah proses itu semua selesai, akan kita masukan dalam Simda Aset, dan sesuai dengan arahan dari Ibu Bupati akan ditempati oleh Kepala OPD, sebelum itu dilakukan, akan dibuat Surat Keputusan oleh Bupati Tanggamus berdasarkan nama dan rumah yang akan ditempati,” tandasnya. (zim/feb)