BINTANG MAHAPUTRA BUKAN TAMENG KEKUASAAN! LISTYO SIGIT TERSANGKA: CABUT KEHORMATANNYA, BONGKAR OTAK DI BALIK PENYADAPAN!

Oleh: Benny N.A. Puspanegara

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksklusif Nasional AKKI

Ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar dalam negara hukum: setinggi apa pun jabatan seseorang, sebesar apa pun pengaruhnya, dan sebanyak apa pun penghargaan yang melekat di dadanya, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

Penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan detikNews pada 4 November 2026, bukan sekadar persoalan hukum biasa. Ini merupakan ujian serius terhadap integritas institusi negara, kehormatan kekuasaan, keamanan informasi nasional, dan supremasi hukum di Indonesia.

Saya, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan bahwa status tersangka bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun, jangan pula asas tersebut dijadikan tameng untuk membungkam kritik dan menghindari evaluasi publik.

BINTANG MAHAPUTRA BUKAN MEDALI KEKEBALAN!

Saya mendesak pemerintah segera mengevaluasi penganugerahan Bintang Mahaputra kepada Listyo Sigit Prabowo dan mempertimbangkan pencabutan atau penganulirannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bintang Mahaputra merupakan kehormatan negara, bukan aksesori kekuasaan, bukan dekorasi biografi, dan bukan kartu VIP untuk menghindari pertanyaan publik.

Ketika penerima tanda kehormatan terseret perkara hukum serius, negara wajib menunjukkan kepekaan moral, keberanian institusional, dan tanggung jawab kenegaraan.

Jangan sampai rakyat begitu mudah diminta menghormati simbol negara, sementara negara sendiri terkesan enggan mengevaluasi kehormatan yang disematkan kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum serius.

Kita harus membedakan antara menghormati hak hukum seseorang dan mempertahankan kehormatan sebuah penghargaan. Keduanya bukan perkara yang harus dipertentangkan.

JANGAN HANYA BERHENTI PADA TIGA TERSANGKA: BONGKAR AKTOR INTELEKTUALNYA!

Inilah persoalan paling fundamental.
Jika benar sebagaimana disampaikan penyidik bahwa dugaan penyadapan menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha, maka publik berhak memperoleh jawaban yang lebih besar daripada sekadar pengumuman nama tersangka.

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang merancang?

Siapa yang menyediakan fasilitas dan akses? Untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan? Siapa yang memperoleh manfaat? Dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan keseluruhan aktivitas tersebut?

Penyidikan tidak boleh berhenti pada mereka yang terlihat di permukaan.

Seluruh kemungkinan mengenai rantai komando, motif, pemberi perintah, pengendali, serta pihak yang diuntungkan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.

Saya mempertanyakan: apakah masuk akal apabila dugaan aktivitas dengan jangkauan target sedemikian luas hanya dipahami sebagai persoalan individual tanpa menelusuri kemungkinan struktur dan kepentingan di belakangnya?

Ini bukan tuduhan bahwa aktor intelektual tertentu sudah terbukti ada. Ini adalah pertanyaan serius yang harus dijawab melalui penyidikan profesional.

Jangan sampai hukum begitu berani menangkap tangan yang terlihat, tetapi mendadak kehilangan nyali ketika harus menelusuri siapa yang diduga menggerakkan tangan tersebut.

APA LAGI YANG DICARI SETELAH PUNCAK KEKUASAAN SUDAH DIRAIH?

Listyo Sigit pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi Polri sebagai Kapolri, menjalani perjalanan panjang dalam struktur kepolisian, dan mencatatkan masa kepemimpinan yang panjang.

Dengan rekam jabatan tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan motif di balik dugaan perkara ini.

Apa yang hendak dicapai?

Informasi seperti apa yang dicari?

Kepentingan siapa yang hendak diamankan?

Apakah terdapat motif yang lebih besar daripada aktivitas individual?

Pertanyaan ini bukan vonis, melainkan bagian dari tuntutan agar penyidikan tidak berhenti pada permukaan.

Sebab, ketika seseorang telah mencapai puncak karier dan pernah memegang otoritas tertinggi institusi negara, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dugaan keterlibatannya.

Jabatan seharusnya menjadi puncak pengabdian, bukan awal dari pertanyaan tentang apa lagi yang masih hendak dikejar.

POLRI HARUS MEMBERSIHKAN DIRI, BUKAN SEKADAR MEMBERSIHKAN CITRA!

Komitmen profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tidak cukup diucapkan dalam konferensi pers. Komitmen harus dibuktikan melalui tindakan.
Apalagi ketika perkara ini menyangkut mantan pimpinan tertinggi institusi kepolisian sendiri.

Saya mendesak agar penyidikan berlangsung independen, bebas intervensi, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Pengawasan eksternal yang berwenang juga harus diperkuat untuk menjaga kredibilitas proses hukum.

Jangan sampai slogan bersih-bersih ke dalam hanya terdengar gagah ketika dibacakan, tetapi mendadak kehilangan daya ketika harus berhadapan dengan nama-nama besar.

Bersih bukan soal seberapa merdu slogan diucapkan. Bersih adalah seberapa berani kotoran dibongkar, sekalipun berada di ruang paling terhormat!

Institusi besar bukan institusi yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan institusi yang berani menyelesaikan masalah tanpa mengorbankan kebenaran.

PRESIDEN HARUS DILINDUNGI, TETAPI HAK SELURUH RAKYAT JUGA WAJIB DIJAMIN!

Jika benar nomor Presiden menjadi salah satu target dugaan penyadapan ilegal, perkara ini menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan informasi strategis pemerintahan.

Namun, jangan sampai negara hanya bereaksi keras karena nama Presiden disebut sebagai korban.
Bagaimana dengan pejabat negara lainnya? Tokoh politik? Media? Aktivis? Organisasi masyarakat? Pengusaha? Bahkan rakyat biasa?

Hak atas privasi dan perlindungan komunikasi tidak ditentukan oleh pangkat, jabatan, kekayaan, atau kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.

Jangan membangun standar ganda.

Negara hukum bukan negara yang hanya melindungi mereka yang memiliki akses ke istana, melainkan negara yang menjamin perlindungan setiap warga negara tanpa diskriminasi.

TUJUH TUNTUTAN TEGAS UNTUK NEGARA

Untuk memastikan perkara ini tidak berakhir sebagai drama konferensi pers, saya menyampaikan tujuh tuntutan:
Evaluasi Bintang Mahaputra.

Pemerintah harus segera meninjau penganugerahan kepada Listyo Sigit dan mempertimbangkan pencabutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidikan transparan dan akuntabel. Publik berhak mendapatkan perkembangan perkara secara berkala tanpa mengganggu kerahasiaan penyidikan.

Bongkar aktor intelektual.

Telusuri kemungkinan pemberi perintah, pengendali, penyandang dana, penyedia fasilitas, motif, dan pihak yang memperoleh manfaat.

Usut seluruh target dan dampak.

Pastikan hak privasi serta keamanan komunikasi seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran memperoleh perlindungan hukum.

Jamin independensi penyidikan. Tidak boleh ada intervensi politik, konflik kepentingan, atau perlakuan istimewa berdasarkan jabatan dan kedekatan.

Perkuat pengawasan eksternal.

Lembaga pengawas yang berwenang harus memastikan penyidikan berjalan sesuai hukum.

Pertanggungjawabkan hasilnya kepada rakyat.

Publik harus memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, motif, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tujuh tuntutan ini bukan upaya menghakimi sebelum pengadilan memutus perkara. Ini adalah desakan agar negara tidak kehilangan keberanian ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan.

JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI SINGA BAGI RAKYAT KECIL, TETAPI BERUBAH MENJADI KUCING RUMAHAN DI HADAPAN ELITE!

Masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan drama hukum, perang narasi, atau konferensi pers yang hanya memproduksi kalimat-kalimat meyakinkan.
Masyarakat membutuhkan kebenaran, kepastian hukum, dan keberanian institusional.

Kita tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai berbicara tentang integritas, tetapi tidak mampu membuktikannya ketika integritas sedang diuji.

Kita juga tidak membutuhkan institusi yang gagah ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak penuh pertimbangan ketika harus memeriksa nama-nama besar.

PENUTUP: NEGARA HARUS LEBIH BESAR DARIPADA MEREKA YANG PERNAH BERKUASA!

Perkara ini harus menjadi momentum koreksi besar terhadap tata kelola kekuasaan dan penegakan hukum nasional.

Tidak boleh ada jabatan yang berubah menjadi perisai. Tidak boleh ada penghargaan yang diperlakukan sebagai sertifikat kekebalan. Dan tidak boleh ada penyidikan yang berhenti hanya karena harus menelusuri kemungkinan keterlibatan orang-orang berpengaruh.

Saya kembali menegaskan: evaluasi Bintang Mahaputra terhadap Listyo Sigit harus segera dilakukan, proses hukum wajib berjalan independen, dan seluruh kemungkinan aktor intelektual harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Jika terbukti, pertanggungjawaban hukum harus dijalankan tanpa kompromi. Jika tidak terbukti, hak dan nama baik pihak yang bersangkutan wajib dipulihkan.
Sebab, jabatan Kapolri adalah amanah, bukan hak istimewa.

Bintang Mahaputra adalah kehormatan, bukan kekebalan. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan lisensi untuk berada di atas hukum.

Jangan sampai republik ini begitu rajin memberikan penghargaan, tetapi gagap ketika harus mengevaluasi penerimanya.

Jangan sampai reformasi hanya menjadi slogan, sementara keberanian membersihkan penyimpangan justru berhenti di depan pintu kekuasaan.

Dan jangan pernah mengira bahwa semakin tinggi seseorang pernah berdiri, semakin rendah hukum harus menunduk!

NEGARA INI MILIK RAKYAT, BUKAN MILIK MEREKA YANG KEBETULAN PERNAH MEMEGANG KEKUASAAN!

HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK, SEKALIPUN YANG DIHADAPINYA ADALAH MEREKA YANG PERNAH BERDIRI PALING TINGGI!