Oleh: Benny N.A Puspanegara
(Putra Asli Lampung Barat Bergelar Raja Hidayat Thanjar Dalom, Kepaksian Buay Bejalan di Way Skalabekhak)
Ada batas yang membedakan seorang pemimpin dengan orang yang sekadar kebetulan memegang jabatan. Ada garis tegas yang memisahkan kewibawaan dengan arogansi. Dan ada jurang yang sangat dalam antara keberanian memperjuangkan rakyat dengan keberanian mempertontonkan kekuatan di hadapan rakyat.
Garis itulah yang hari ini harus kita bicarakan secara terbuka, menyusul pemberitaan dan beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Suprayitno alias Malik, dalam sebuah acara hiburan orgen tunggal pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Saya, Benny N.A. Puspanegara, sebagai pemerhati kebijakan hukum, sosial dan publik, Eksekutif Nasional AKKI, sekaligus putra asli Lampung Barat yang memiliki ikatan historis dan kultural dengan tanah leluhur Skalabekhak, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan perilaku tersebut.
Saya tidak sedang berbicara untuk menyenangkan kelompok politik tertentu. Saya tidak sedang mencari tepuk tangan dari siapa pun. Dan saya tidak memiliki kepentingan untuk menghakimi seseorang sebelum fakta diperiksa secara benar.
Saya berbicara karena saya tidak rela kehormatan Lampung Barat menjadi korban dari dugaan perilaku seorang pejabat yang seharusnya memahami arti kehormatan, tanggung jawab, dan pengabdian kepada rakyat.
Bagi saya, persoalan ini bukan sekadar video viral. Ini adalah ujian terhadap integritas pejabat publik, keberanian partai politik menegakkan disiplin, keseriusan aparat menegakkan hukum, dan martabat sebuah daerah di hadapan publik nasional.
Sebab ketika seseorang menerima mandat rakyat, yang ikut melekat bukan hanya kewenangan, fasilitas, dan kehormatan jabatan. Ada pula kewajiban untuk menjaga perilaku, mengendalikan emosi, menghormati sesama manusia, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.
Jabatan boleh membuat seseorang duduk di kursi terhormat, tetapi jabatan tidak otomatis membuat perilakunya terhormat.
Dan jika seseorang mulai merasa bahwa kedudukan politik memberinya hak untuk diperlakukan istimewa, barangkali yang perlu segera diperiksa bukan hanya perilakunya, melainkan juga pemahamannya terhadap demokrasi.
PERTAMA — PANGGUNG HIBURAN BUKAN ARENA KEKUASAAN: RAKYAT MEMILIH WAKIL, BUKAN JAGOAN PANGGUNG!
Saya mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang diberitakan tersebut. Jika rekaman yang beredar benar-benar memperlihatkan peristiwa sebagaimana diberitakan, maka kejadian ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dikecilkan menjadi sekadar keributan biasa.
Masyarakat datang ke acara hiburan untuk menikmati musik, bernyanyi, bercengkerama, dan melepaskan penat setelah menjalani kehidupan yang tidak selalu mudah. Mereka tidak datang untuk menjadi penonton pertunjukan arogansi, apalagi menghadapi dugaan kekerasan dari seseorang yang menyandang jabatan sebagai wakil rakyat.
Mari kita gunakan akal sehat.
Jika benar persoalan bermula dari kekecewaan karena giliran bernyanyi yang belum diberikan, apakah ketidakpuasan semacam itu dapat membenarkan tindakan kekerasan? Tentu tidak.
Dalam masyarakat yang beradab, seseorang yang merasa diabaikan menyampaikan keberatan. Seseorang yang merasa dirugikan mencari penyelesaian.
Seseorang yang memiliki kedudukan publik justru dituntut menunjukkan pengendalian diri yang lebih baik, bukan lebih buruk.
Giliran bernyanyi yang tertunda bukan keadaan darurat konstitusional. Mikrofon yang belum diberikan bukan ancaman terhadap kedaulatan negara. Dan ego yang tersinggung bukan surat izin untuk melampiaskan kemarahan kepada orang lain.
Kalimat itu sederhana, tetapi justru di situlah persoalannya: mengapa sesuatu yang seharusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi harus berubah menjadi kontroversi yang menyeret nama lembaga legislatif dan daerah?
Kalau seseorang tidak mampu menerima bahwa dirinya harus menunggu, bagaimana ia memahami bahwa dalam demokrasi, kepentingan pribadi harus tunduk pada kepentingan bersama?
Kalau seseorang ingin selalu didahulukan, bagaimana ia memahami antrean panjang rakyat yang menunggu pelayanan, bantuan, keadilan, dan kepastian kebijakan?
Rakyat menunggu pelayanan bertahun-tahun, tetapi pejabat semestinya tidak boleh kehilangan pengendalian diri hanya karena menunggu giliran beberapa saat. Di situlah ukuran kedewasaan diuji.
Saya tegaskan: ini bukan soal kemampuan seseorang bernyanyi. Ini soal bagaimana seseorang menghadapi kekecewaan. Ini bukan soal panggung hiburan. Ini soal apakah jabatan publik dipahami sebagai amanah atau justru sebagai alasan untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain.
Jangan sampai panggung orgen tunggal justru menjadi panggung yang mempertontonkan betapa jauhnya jarak antara kehormatan jabatan dan kedewasaan perilaku.
Anggota DPRD bukan petarung bayaran, bukan penguasa panggung, dan bukan pemilik hak istimewa untuk menundukkan orang lain. Ia adalah penerima mandat rakyat yang seharusnya paling memahami batas kekuasaan.
Kalau ingin dihormati, berikan alasan untuk dihormati. Kalau ingin disegani, tunjukkan integritas. Jangan meminta rakyat menghormati jabatan sementara perilaku yang dipersoalkan justru berpotensi merusak kehormatan jabatan itu sendiri.
Sebab kewibawaan tidak pernah lahir dari rasa takut yang dipaksakan. Kewibawaan lahir dari karakter yang membuat orang lain menghormati tanpa harus diintimidasi.
KEDUA — PDI PERJUANGAN HARUS MEMBUKTIKAN BAHWA WONG CILIK BUKAN SEKADAR SLOGAN KAMPANYE!
Saya mendesak pimpinan PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat dan Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab.
Lakukan pemeriksaan internal. Dengarkan saksi. Periksa fakta. Berikan ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Kemudian, apabila dugaan pelanggaran terbukti, jatuhkan sanksi organisasi yang tegas sesuai AD/ART, kode etik, dan mekanisme partai, termasuk pemberhentian dari keanggotaan apabila persyaratannya terpenuhi.
Jangan biarkan publik bertanya-tanya apakah disiplin partai hanya tajam ketika berhadapan dengan kader yang tidak memiliki kekuatan, tetapi mendadak tumpul ketika persoalan menyentuh kader yang sedang menjabat.
Inilah ujian sesungguhnya bagi partai politik: apakah berani mendisiplinkan kader sendiri, atau hanya berani mendisiplinkan orang lain?
PDI Perjuangan selama ini mengidentifikasi diri dengan perjuangan wong cilik. Nilai itu bukan sekadar merek politik, bukan ornamen pidato, dan bukan kalimat yang hanya terdengar indah menjelang pemilu. Ia merupakan janji moral kepada masyarakat bahwa kekuasaan harus digunakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kecil.
Karena itulah, ketika seorang kader terseret dugaan tindakan kekerasan terhadap warga, publik berhak meminta penjelasan dan evaluasi yang sungguh-sungguh.
Saya tidak sedang menyimpulkan kesalahan hukum yang belum diputuskan. Saya sedang mempertanyakan konsistensi etika dan tanggung jawab politik yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap partai.
Jangan sampai wong cilik hanya menjadi tamu kehormatan dalam pidato, tetapi menjadi orang yang terlupakan ketika berhadapan dengan kontroversi yang melibatkan seorang pejabat.
Jangan sampai rakyat dipeluk saat kampanye, dielu-elukan saat pemilihan, kemudian diminta memahami dan memaklumi ketika muncul persoalan yang menyangkut perilaku kader.
Politik tidak boleh menjadi seni mengemas slogan yang lebih indah daripada kenyataan. Sebab semakin tinggi janji moral yang disampaikan kepada rakyat, semakin tinggi pula standar pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Kalau partai mengajarkan keberpihakan kepada rakyat, maka keberpihakan itu harus terlihat ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kejelasan, bukan hanya ketika partai membutuhkan suara.
Wong cilik bukan properti kampanye.
Rakyat bukan figuran dalam drama politik.
Dan nama besar partai bukan payung kekebalan bagi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.
Saya meminta agar pimpinan PDI Perjuangan tidak menunggu persoalan ini tenggelam dari pemberitaan. Viralitas mungkin akan berlalu, tetapi pertanyaan tentang integritas tidak otomatis hilang bersama berakhirnya perbincangan di media sosial.
Jangan gunakan rumus politik yang sudah terlalu usang: diam ketika persoalan memanas, berharap masyarakat lupa, lalu kembali berbicara tentang kerakyatan ketika kamera sudah mengarah ke panggung berikutnya.
Di era digital, strategi “diam dulu, nanti juga reda” bukan kepemimpinan. Itu hanya perjudian reputasi dengan modal kepercayaan publik.
Saya juga meminta agar persoalan ini ditangani dengan standar yang sama seperti kasus kader lainnya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan kedekatan, jabatan, popularitas, atau posisi dalam struktur politik.
Jika terbukti melanggar, tindak tegas. Jika tidak terbukti, jelaskan secara transparan. Itulah cara menjaga keadilan sekaligus kehormatan organisasi.
Bagi saya, tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti bukanlah upaya menghancurkan partai. Justru sebaliknya, itu merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa nilai organisasi lebih besar daripada kepentingan mempertahankan seorang individu.
Partai yang kuat bukan partai yang selalu membela kadernya apa pun yang terjadi. Partai yang kuat adalah partai yang berani mengatakan kepada kadernya sendiri: jika kamu salah, kamu harus mempertanggungjawabkannya.
KETIGA — KEPADA BUPATI LAMPUNG BARAT: JANGAN BIARKAN KEHORMATAN DAERAH MENJADI KORBAN SIKAP SALING MENUNGGU!
Saya meminta Bupati Lampung Barat menunjukkan sikap yang jelas, bertanggung jawab, dan sesuai kewenangan.
Jika terdapat aspek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tindak lanjuti berdasarkan aturan. Jika persoalan berada di luar kewenangan Bupati, gunakan jalur koordinasi dan sampaikan desakan resmi kepada lembaga yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan.
Saya tidak meminta Bupati melampaui kewenangan hukum.
Saya meminta agar kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan dan tanggung jawab moral seorang pemimpin tidak disembunyikan di balik prosedur administratif.
Kita harus membedakan antara tindakan yang tidak berwenang dengan sikap yang tidak peduli. Seorang pemimpin tidak harus mengambil alih seluruh proses, tetapi ia harus menunjukkan bahwa persoalan yang menyangkut kehormatan publik tidak dipandang sebagai perkara yang boleh dibiarkan tanpa perhatian.
Jangan sampai ketika rakyat menuntut ketegasan, yang muncul justru perlombaan mencari alasan mengapa pihak lain yang harus bertindak lebih dahulu.
Negara memiliki aturan bukan untuk menciptakan birokrasi saling lempar tanggung jawab. Aturan dibuat agar setiap pihak mengetahui batas kewenangan dan menjalankan kewajibannya dengan tertib.
Kalau partai memiliki mekanisme disiplin, jalankan. Kalau DPRD memiliki mekanisme etik, jalankan. Kalau aparat memiliki kewenangan penegakan hukum, jalankan. Kalau pemerintah daerah memiliki ruang untuk bertindak atau berkoordinasi, gunakan ruang itu secara bertanggung jawab.
Tidak perlu ada pertunjukan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan langkah dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepemimpinan bukan lomba membuat pernyataan paling aman. Kepemimpinan adalah keberanian mengambil sikap yang benar, sekalipun sikap itu tidak selalu nyaman secara politik.
Saya ingin mengingatkan bahwa nama Lampung Barat bukan milik seorang pejabat, bukan milik satu partai, dan bukan milik kelompok politik tertentu. Nama daerah ini adalah kehormatan bersama masyarakatnya.
Karena itu, ketika reputasi daerah ikut terseret dalam sebuah kontroversi, semua pemangku kepentingan harus menunjukkan kedewasaan. Jangan biarkan kepentingan pribadi atau perhitungan politik jangka pendek mengalahkan tanggung jawab untuk memulihkan kepercayaan publik.
Saya meminta agar Bupati mendorong penyelesaian yang konkret melalui jalur yang sah, termasuk meminta penjelasan dari pihak terkait dan memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius.
Jangan biarkan rakyat melihat bahwa pejabat sangat kompak ketika membicarakan kekuasaan, tetapi mendadak berjalan sendiri-sendiri ketika harus mempertanggungjawabkan perilaku.
Itu bukan ketegasan. Itu bukan solidaritas. Dan itu bukan wajah pemerintahan yang layak menjadi teladan.
KEEMPAT — KEPOLISIAN HARUS BEKERJA BERDASARKAN BUKTI, BUKAN BERDASARKAN SIAPA YANG BERDIRI DI DEPAN MEREKA!
Saya mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengusut peristiwa ini secara profesional, independen, transparan, dan proporsional.
Periksa rekaman video yang beredar. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Mintai keterangan saksi. Telusuri apakah terdapat korban yang mengalami luka atau kerugian. Periksa bukti-bukti yang relevan.
Apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan, tindak lanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian. Namun, tidak boleh pula ada dugaan serius yang dibiarkan tanpa penanganan hanya karena pihak yang disebut memiliki jabatan publik.
Hukum tidak boleh berubah menjadi singa ketika menghadapi rakyat biasa, lalu mendadak menjadi kucing jinak ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan.
Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan di hadapan hukum. Status anggota DPRD bukan alasan untuk mengurangi hak seseorang atas proses hukum yang adil, tetapi juga bukan alasan untuk memberikan kekebalan dari pemeriksaan.
Jabatan bukan kartu bebas pemeriksaan. Afiliasi partai bukan surat pengampunan otomatis. Kedekatan politik bukan bukti bahwa seseorang benar, sebagaimana viralitas juga bukan bukti bahwa seseorang bersalah.
Yang menentukan adalah fakta, alat bukti, hukum, dan proses yang dapat diuji.
Saya juga meminta agar aparat mempertimbangkan pemeriksaan terkait dugaan pengaruh alkohol atau zat terlarang apabila terdapat dasar faktual yang objektif dan prosedur hukum yang memungkinkan. Tes urine dapat dilakukan oleh pihak berwenang apabila memang terdapat alasan yang sah untuk pemeriksaan tersebut.
Saya tegaskan secara eksplisit: saya tidak menyatakan bahwa Suprayitno alias Malik menggunakan narkotika, mengonsumsi alkohol, atau berada di bawah pengaruh zat tertentu. Hal tersebut tidak boleh dipastikan melalui spekulasi atau komentar warganet.
Pemeriksaan dan hasil yang sah harus menjadi dasar setiap kesimpulan.
Namun, keterbukaan terhadap pemeriksaan yang relevan dapat membantu menjawab pertanyaan publik dan mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.
Kalau tidak ada dasar faktual, jangan membangun tuduhan. Kalau ada dasar objektif, jangan menghindari pemeriksaan. Itulah keseimbangan antara keberanian menuntut transparansi dan kewajiban menghormati hukum.
Kita tidak boleh menjadikan media sosial sebagai pengadilan tanpa hakim. Tetapi kita juga tidak boleh menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai tirai untuk menutup seluruh pintu pemeriksaan.
Praduga tak bersalah berarti seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.
Prinsip itu tidak menghapus hak masyarakat untuk meminta penyelidikan, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan menuntut pertanggungjawaban institusional.
Keadilan bukan menghukum orang karena viral. Keadilan adalah memastikan bahwa viralitas tidak membuat hukum kehilangan keberanian untuk memeriksa fakta.
Kepada aparat, saya meminta satu hal: bekerjalah dengan standar profesional yang sama, siapa pun orang yang diperiksa.
Jangan tunduk pada tekanan massa, tetapi jangan pula tunduk pada tekanan kekuasaan.
Hukum yang adil tidak perlu berteriak. Ia cukup bekerja, membuktikan, dan memberikan keputusan sesuai aturan.
KELIMA — DARI JAKARTA HINGGA KALIMANTAN, ORANG BERTANYA: MENGAPA NAMA LAMPUNG BARAT HARUS IKUT MENANGGUNG BEBAN?
Dampak peristiwa ini telah melampaui percakapan lokal.
Setelah rekaman tersebut beredar, sejumlah kawan saya dari Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Kalimantan, hingga Sulawesi menghubungi saya untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Lampung Barat.
Saya menyampaikan hal ini bukan untuk membesar-besarkan persoalan, bukan pula untuk mengklaim bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang sama. Saya menyampaikannya sebagai gambaran nyata bahwa sebuah peristiwa yang melibatkan pejabat publik dapat dengan cepat menjangkau jaringan sosial lintas daerah dan menjadi bahan pertanyaan di tingkat nasional.
Sebagai putra asli Lampung Barat, tentu saya merasa prihatin. Bukan karena saya ingin menutup-nutupi persoalan yang terjadi di tanah kelahiran sendiri, tetapi justru karena saya percaya bahwa mencintai daerah berarti berani mengkritik hal-hal yang dapat merusak kehormatannya.
Cinta daerah bukan berarti membela setiap orang yang berasal dari daerah tersebut. Cinta daerah berarti berani melindungi martabatnya, termasuk dengan menegur siapa pun yang tindakannya berpotensi mencoreng nama baik bersama.
Lampung Barat memiliki sejarah, kebudayaan, tradisi adat, dan masyarakat yang memiliki kehormatan. Daerah ini tidak pantas direduksi menjadi satu video kontroversial, apalagi jika persoalan yang sebenarnya harus diselesaikan adalah dugaan perilaku individual yang dapat diperiksa secara objektif.
Saya tidak ingin orang mengenal Lampung Barat semata-mata melalui kegaduhan. Saya ingin mereka mengenal daerah ini melalui keindahan alamnya, kebijaksanaan masyarakatnya, tradisi Skala Brak, serta nilai-nilai luhur yang diwariskan lintas generasi.
Tetapi jangan salah paham: menjaga nama baik bukan berarti menyuruh orang diam.
Nama baik tidak dijaga dengan menyembunyikan masalah. Nama baik dijaga dengan menyelesaikan masalah secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Kalau sebuah persoalan memang terjadi, hadapi. Kalau terdapat dugaan pelanggaran, periksa. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baik melalui penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah cara masyarakat dewasa menyelesaikan persoalan.
Jangan sampai satu individu memperoleh keuntungan dari jabatannya, sementara masyarakat luas harus menanggung biaya reputasi akibat kontroversi yang mengikutinya.
Jabatan itu milik individu, tetapi dampak reputasinya dapat merembet kepada lembaga dan daerah. Karena itulah, pejabat publik dituntut berpikir jauh sebelum bertindak.
Di era digital, seseorang bisa menghapus unggahan, tetapi tidak selalu dapat menghapus ingatan publik. Satu tindakan impulsif dapat diperdebatkan jauh lebih lama daripada waktu yang dibutuhkan untuk melakukannya.
Itulah realitas zaman sekarang: reputasi bukan hanya dibangun melalui pidato, baliho, dan konferensi pers.
Reputasi juga dibangun—atau dirusak—oleh perilaku sehari-hari.
Kamera mungkin hanya merekam beberapa detik.
Namun, pertanyaan tentang integritas dapat bertahan bertahun-tahun.
Karena itu, jangan hanya sibuk memikirkan bagaimana sebuah video dapat dilupakan. Pikirkan bagaimana persoalan yang mendasarinya dapat diselesaikan secara benar.
Lampung Barat tidak membutuhkan pembelaan yang membabi buta.
Lampung Barat membutuhkan keberanian untuk menegakkan standar perilaku yang layak bagi setiap pejabat publik.
KEENAM — DPRD BUKAN SINGGASANA: WAKIL RAKYAT TIDAK BOLEH BERTINGKAH SEOLAH-OLAH RAKYAT ADALAH BAWAHANNYA!
Mari kita kembali kepada dasar persoalannya: apa sebenarnya fungsi seorang anggota DPRD?
Anggota DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Mereka menerima mandat politik dari rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan kebijakan publik tidak menyimpang dari kepentingan bersama.
Tidak ada satu pun dari fungsi tersebut yang memberikan legitimasi kepada seseorang untuk bertindak arogan terhadap masyarakat.
Sebaliknya, jabatan publik menuntut standar pengendalian diri, tanggung jawab, dan etika yang lebih tinggi.
Ketika seorang anggota dewan terseret dugaan tindakan kekerasan, publik wajar mempertanyakan apakah perilaku yang dipersoalkan sejalan dengan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan tersebut.
Pertanyaan ini bukan vonis pidana. Ini adalah pertanyaan tentang kelayakan etis, konsistensi sikap, dan penghormatan terhadap mandat rakyat.
DPRD adalah lembaga perwakilan, bukan lembaga perasaan tersinggung. Anggota dewan dipilih untuk mengurus kepentingan masyarakat, bukan untuk menuntut agar kepentingan pribadinya selalu didahulukan.
Seorang wakil rakyat harus mampu menerima kritik. Harus mampu mendengar penolakan. Harus mampu menunggu. Harus mampu menghadapi situasi yang tidak sesuai keinginannya tanpa mengorbankan martabat orang lain.
Kalau semua orang yang tidak mendapatkan apa yang diinginkannya memilih melampiaskan kemarahan, masyarakat akan berubah menjadi arena konflik.
Justru pejabat publik harus menunjukkan contoh sebaliknya: bahwa masalah dapat diselesaikan melalui akal sehat, komunikasi, dan mekanisme yang beradab.
Kursi DPRD bukan singgasana.
Lencana jabatan bukan mahkota. Dan surat keputusan pengangkatan bukan sertifikat bahwa pemiliknya selalu benar.
Jangan membalik logika demokrasi.
Rakyat bukan bawahan anggota dewan.
Anggota dewanlah yang menerima mandat dari rakyat.
Rakyat bukan objek yang harus diam ketika pejabat bertindak. Rakyat adalah pemegang kedaulatan yang memiliki hak untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban.
Dalam demokrasi, jabatan justru menambah kewajiban seseorang untuk menjaga diri, bukan mengurangi batas-batas perilakunya.
Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat sederhana: keberanian tidak identik dengan kekerasan.
Ketegasan tidak identik dengan intimidasi. Dan kewibawaan tidak identik dengan kemampuan membuat orang lain takut.
Orang yang benar-benar kuat tidak membutuhkan orang lain menjadi takut agar dirinya merasa berkuasa.
Seorang pemimpin yang matang mampu mengendalikan dirinya ketika situasi tidak berjalan sesuai harapan. Ia tidak menjadikan ego sebagai kompas, apalagi mengubah kekecewaan pribadi menjadi persoalan yang harus ditanggung orang lain.
Kalau seseorang ingin dihormati sebagai pejabat, tunjukkan perilaku yang layak dihormati.
Jika ingin dianggap sebagai pemimpin, tunjukkan kemampuan memimpin dirinya sendiri.
Sebab jabatan dapat diperoleh melalui proses politik, tetapi kedewasaan tidak dapat dipaksakan melalui surat keputusan.
Saya meminta pimpinan DPRD dan badan kehormatan lembaga tersebut untuk menelaah persoalan ini secara serius melalui mekanisme etik yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas.
Lembaga legislatif harus menunjukkan bahwa kehormatan institusi lebih besar daripada kepentingan melindungi reputasi seorang individu.
Lembaga yang terhormat bukan lembaga yang tidak pernah memiliki persoalan.
Lembaga yang terhormat adalah lembaga yang berani membersihkan persoalannya sendiri secara transparan dan adil.
KETUJUH — JANGAN BIARKAN STANDAR KEPEMIMPINAN MEROSOT MENJADI SEKADAR MENANG PEMILU!
Persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi yang lebih luas mengenai etika pejabat publik.
Kemenangan dalam pemilu memberikan legitimasi demokratis untuk menjalankan jabatan. Namun, kemenangan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum, menjaga etika, dan menghormati hak orang lain.
Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga tentang bagaimana kekuasaan dijalankan setelah suara itu diperoleh.
Jika seseorang menang dalam pemilihan, ia memperoleh mandat. Ia tidak memperoleh kekebalan moral. Ia tidak mendapatkan hak untuk selalu didahulukan. Dan ia tidak dibebaskan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.
Menang pemilu adalah awal tanggung jawab, bukan akhir pemeriksaan publik.
Partai politik harus berani mengevaluasi kadernya. DPRD harus menegakkan kode etik.
Aparat harus menegakkan hukum berdasarkan bukti. Pemerintah daerah harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Masyarakat pun harus menjaga kritiknya tetap berlandaskan fakta.
Tidak boleh ada standar ganda.
Jangan seseorang dituntut bertanggung jawab hanya karena ia tidak memiliki jabatan, sementara orang yang memiliki jabatan justru diberikan ruang untuk menghindar.
Jangan hukum diperlakukan sebagai kewajiban bagi masyarakat biasa, tetapi sebagai pilihan yang dapat dinegosiasikan bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan.
Kalau hukum hanya berani kepada mereka yang lemah dan ragu kepada mereka yang kuat, yang sedang mengalami krisis bukan sekadar penegakan hukum, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Namun, ketegasan juga harus memiliki disiplin.
Saya tidak meminta seseorang dihukum karena tekanan media sosial.
Saya meminta proses pemeriksaan yang serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saya tidak meminta partai mengambil keputusan berdasarkan kemarahan publik semata.
Saya meminta partai memeriksa fakta, menegakkan aturan, dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Saya tidak meminta aparat mengorbankan hak seseorang demi memenuhi tuntutan viralitas.
Saya meminta aparat memastikan bahwa status dan kedudukan politik tidak menghalangi penegakan hukum.
Inilah perbedaan antara kemarahan yang hanya menghasilkan kegaduhan dan ketegasan yang menghasilkan keadilan.
Kita tidak sedang menuntut hukum menjadi brutal.
Kita sedang menuntut hukum menjadi berani.
Kita tidak sedang meminta politik menjadi arena balas dendam.
Kita sedang meminta politik kembali menghormati nilai yang dijanjikannya kepada rakyat.
Kita tidak sedang meminta pejabat kehilangan hak-haknya. Kita sedang mengingatkan bahwa hak seorang pejabat tidak boleh menghapus hak masyarakat.
Standar yang kita tuntut sederhana: siapa pun yang memegang jabatan publik harus bersedia diperiksa ketika terdapat dasar yang sah, harus tunduk pada aturan yang berlaku, dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai mekanisme yang benar.
Jangan meminta rakyat percaya kepada institusi jika institusi sendiri tidak bersedia menunjukkan bahwa aturan berlaku secara setara.
Itulah fondasi negara hukum. Itulah makna akuntabilitas. Dan itulah harga minimum yang harus dibayar oleh siapa pun yang menerima mandat dari masyarakat.
PENUTUP — LAMPUNG BARAT BUKAN PANGGUNG JAGOAN, DAN RAKYAT BUKAN PENONTON YANG HARUS DIAM!
Saya, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan kembali kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang diberitakan tersebut.
Saya mendesak pimpinan PDI Perjuangan di Kabupaten Lampung Barat dan Provinsi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan internal yang serius dan menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti, termasuk pemberhentian dari keanggotaan partai apabila sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Saya meminta Bupati Lampung Barat mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya, mendorong koordinasi dengan lembaga terkait, serta tidak membiarkan persoalan yang menyangkut kehormatan publik kehilangan perhatian.
Saya mendesak pimpinan DPRD dan badan kehormatan untuk menelaah aspek etik secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Saya juga mendesak Kepolisian agar mengusut peristiwa ini secara profesional, memeriksa bukti dan saksi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan. Pemeriksaan terkait dugaan pengaruh zat tertentu hendaknya dilakukan apabila terdapat dasar objektif dan prosedur yang sah.
Semua pihak harus bekerja sesuai kewenangannya.
Tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti, tetapi tidak boleh pula ada perlindungan yang menghalangi proses pemeriksaan yang sah.
Sebagai putra asli Lampung Barat dan penyandang gelar adat Raja Hidayat Thanjar Dalom dari Kepaksian Buay Bejalan di Way Skalabekhak, saya memahami bahwa kehormatan bukan sekadar persoalan nama, gelar, atau garis keturunan. Kehormatan adalah tanggung jawab yang harus dijaga melalui perilaku.
Gelar adat bukan alat untuk meninggikan diri. Jabatan politik bukan alat untuk menundukkan orang lain. Dan popularitas bukan pengganti integritas.
Kebanggaan terhadap tanah leluhur harus diwujudkan dengan menjaga martabat masyarakat, menghormati hukum, dan berani mengoreksi tindakan yang berpotensi mencoreng nama daerah.
Saya tidak sedang mengobarkan kebencian kepada individu atau kelompok politik.
Saya sedang menuntut pertanggungjawaban yang layak bagi sebuah persoalan yang telah menyita perhatian masyarakat.
Saya tidak sedang meminta seseorang dihukum sebelum terbukti. Saya meminta agar tidak ada seorang pun yang merasa terlalu berkuasa untuk diperiksa.
Saya tidak sedang menuntut partai menghancurkan kadernya. Saya menuntut agar partai membuktikan bahwa nilai organisasi lebih tinggi daripada kepentingan melindungi individu.
Dan saya tidak sedang meminta Lampung Barat menutup diri dari kritik. Saya ingin daerah ini menunjukkan kepada Indonesia bahwa masyarakat yang bermartabat tidak takut menghadapi persoalan secara terbuka.
Jangan bungkus persoalan dengan solidaritas politik.
Jangan kecilkan dugaan kekerasan menjadi sekadar salah paham sebelum fakta diperiksa. Dan jangan meminta rakyat melupakan sebuah peristiwa hanya karena pemberitaannya nanti mereda.
Viralitas bukan ukuran kebenaran.
Namun, meredanya viralitas juga bukan bukti bahwa persoalan telah selesai.
Yang menyelesaikan persoalan adalah fakta yang diperiksa, aturan yang ditegakkan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepada siapa pun yang sedang duduk di kursi kekuasaan, saya ingin menyampaikan pesan yang sederhana, tetapi tidak boleh ditawar: rakyat mungkin memberikan mandat kepada Anda, tetapi rakyat tidak pernah menyerahkan martabatnya untuk diperlakukan sesuka hati.
Jangan pernah keliru membaca mandat sebagai keistimewaan. Rakyat memilih Anda untuk menjadi wakilnya, bukan untuk menjadi penguasa atas dirinya.
Kalau benar mengusung wong cilik, hormati wong cilik.
Kalau benar memperjuangkan rakyat, tunjukkan dalam tindakan, bukan hanya dalam pidato.
Kalau benar menjadi wakil rakyat, bersikaplah dengan standar yang pantas bagi seorang wakil rakyat.
Dan jika terdapat pelanggaran, hadapi prosesnya dengan penuh tanggung jawab.
Sebab politik tanpa etika hanyalah perebutan kekuasaan.
Jabatan tanpa tanggung jawab hanyalah fasilitas.
Dan slogan kerakyatan tanpa penghormatan terhadap rakyat hanyalah kemasan kosong yang cepat atau lambat akan dibongkar oleh kenyataan.
Saya tidak ingin Lampung Barat dikenang karena kegaduhan seorang pejabat. Saya ingin Lampung Barat dihormati karena masyarakatnya bermartabat, tradisi adatnya terjaga, pemimpinnya berintegritas, dan institusinya berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Lampung Barat memiliki sejarah yang jauh lebih besar daripada satu kontroversi. Karena itulah, tidak boleh ada seorang pun yang menganggap kehormatan daerah ini sebagai sesuatu yang bisa dipertaruhkan tanpa konsekuensi.
Lampung Barat bukan panggung jagoan. DPRD bukan singgasana. PDI Perjuangan bukan tameng. Dan rakyat bukan penonton yang harus diam ketika kehormatannya dipertaruhkan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai seorang pejabat hanya dari seberapa keras suaranya, seberapa tinggi jabatannya, atau seberapa besar pengaruh politiknya.
Masyarakat akan menilai apakah ia mampu menjaga amanah, menghormati sesama, dan bertanggung jawab ketika tindakannya dipertanyakan.
Karena itu, saya tegaskan sekali lagi:
Jangan Mengajarkan Rakyat Tentang Wong Cilik Jika Nilai-nilai Kerakyatan Itu Sendiri Tidak Ditunjukkan Dalam Perilaku.
jangan Menuntut Penghormatan Karena Jabatan Jika Perilaku Yang Dipersoalkan Justru Membuat Publik Bertanya Tentang Kelayakan Moralnya.
Dan Jangan Pernah Mengira Bahwa Kursi Kekuasaan Membuat Seseorang Lebih Tinggi Daripada Rakyat. Sebab Dalam Demokrasi, Kekuasaan Berasal Dari Rakyat, Dibatasi Oleh Hukum, Dan Harus Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat.







