JAKARTA- Sebanyak 21 keluarga warga binaan dari seluruh Indonesia menandatangi Ditjen Pemasyarakatan (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, buntut belum dikeluarkannya SK Pembebasan Bersyarat (PB) kepada para narapidana yang sudah waktunya dibebaskan.
Jamaludin, pria asal Aceh Nangroe Darussalam, sudah tiga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan hanya untuk mengurus SK PB istrinya yang tengah menjalani masa hukuman.
”Saya dan temen-temen serta keluarga seluruh Indonesia, sengaja datang ke kantor Ditjen Pemasyarakatan hanya untuk mengurus surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB). Berdasarkan perhitungan yang saya lakukan, istri saya harusnya sudah keluar sejak akhir tahun 2025. Namun kenyataannya hingga saat ini masih belum juga keluar, hanya menunggu SK keluar dari Ditjen Pemasyarakatan,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, 21 Oktober.
Jamaludin juga mengaku, dirinya dan para keluarga warga binaan sebelum mendatangi kantor Ditjen Pemasyarakatan, pihaknya sempat mendatangi terlebih dahulu kantor ombudsman Republik Indonesia. Guna mengkonsultasikan persoalan keluarga mereka yang masih di dalam lapas untuk segera menghirup hawa bebas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Ditjen Pemasyarakatan diwakili Kasubdittel Fuad Syukur dalam menerima keluhan dari puluhan keluarga warga binaan. Menurut Jamaludin, para keluarga warga binaan diminta bersabar selama tujuh hari ke depan.
Pihak kasuddittel Ditjen Pemasyarakatan menjanjikan 7 hari kerja untuk memberikan jawaban terkait persoalan SK PB yang terjadi di seluruh Lapas Se-Indonesia.
”Jika dalam 7 hari kerja belum memberikan keputusan SK PB. Kami akan mengadukan masalah ini ke DPR RI,” ujar Jamaludin.







