Gerai Koperasi Merah Putih Bakal Jual Obat, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

JAKARTA — Pemerintah menyepakati skema penyaluran dan penjualan obat bebas serta obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk mengatasi kendala regulasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.

Pembahasan penyelesaian persoalan itu dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026) lalu.

Rapat tersebut melibatkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edy, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Listyo Sigit.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar gerai KDKMP segera beroperasi dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan aturan distribusi obat dinilai penting agar koperasi tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Semua kebutuhan terkait gerai (KDKMP) tersebut bisa diselesaikan, karena memang ada skema tadi yang sudah diputuskan, mudah-mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena memang harapan dari KDKMP adalah bagaimana nilai kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi tempat-tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek, atau klinik, jadi alternatif yang bisa dibeli masyarakat,” kata Listyo.

Menurut dia, keberadaan gerai yang menyediakan obat-obatan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat di daerah yang akses terhadap fasilitas pelayanan kefarmasiannya masih terbatas. Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut tetap memerlukan tindak lanjut dari instansi dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional koperasi.

Listyo Sigit mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) bersama pengelola koperasi segera menindaklanjuti hasil koordinasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketersediaan obat di gerai KDKMP sesuai dengan skema yang telah disepakati pemerintah.

Dalam rapat itu, para pihak juga membahas perluasan rencana penyediaan obat. Program yang semula direncanakan mencakup 107 koperasi tersebut dikembangkan dengan target menjangkau sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai.

Perluasan cakupan itu membuat kesiapan distribusi dan pemenuhan kebutuhan gerai menjadi perhatian penting. Pemerintah berupaya memastikan skema yang disepakati dapat diterapkan sehingga penyediaan obat tidak berhenti pada keputusan koordinasi semata.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat yang turut menghadiri rapat tersebut antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Pimpinan VII BPK RI Prof. Dr. Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Mayjen TNI Suhadi, serta Plt. Deputi II Kantor Staf Presiden Prof. Popy Rufaidah. Perwakilan kementerian dan lembaga terkait juga mengikuti pembahasan.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan hasil rapat bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Pengawasan tindak lanjut tersebut diharapkan memastikan gerai KDKMP dapat menjalankan fungsi pelayanan ekonomi sekaligus menjadi alternatif akses obat bagi masyarakat, khususnya di daerah yang belum terjangkau apotek atau klinik. (Ksp/dim)