Penggerebekan Pondok Pesantren: Copot Kapolda Jateng dan Periksa Seluruh Rantai Komando!

Benny N.A Puspanegara

Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik dan Eksekutif Nasional AKKI

JAKARTA — Saya, Benny N.A Puspanegara, mengecam keras dugaan tindakan intimidatif dan pendekatan represif aparat kepolisian dalam penggerebekan asrama putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, terlebih adanya laporan mengenai dugaan ancaman senjata laras panjang terhadap para santriwati, termasuk seorang anak berusia 10 tahun.

Jika dugaan tersebut benar, ini bukan lagi sekadar persoalan kekeliruan teknis di lapangan. Ini adalah alarm keras bagi negara hukum, tamparan terhadap prinsip perlindungan anak, sekaligus ujian serius terhadap integritas dan profesionalisme institusi Polri.

Saya tegaskan:

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus segera mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dari jabatannya dan memerintahkan Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, serta Kapolres Karanganyar.

Jangan hanya mencari siapa yang memegang senjata di lapangan. Cari juga siapa yang memegang kendali keputusan, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyusun perencanaan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas keseluruhan operasi tersebut.

Jangan sampai yang diperiksa hanya tangan yang memegang senjata, sementara kepala yang merancang kebijakan justru duduk nyaman di balik meja jabatan!

Ada satu prinsip hukum yang harus dipahami seluruh jajaran kepolisian: izin pengadilan bukan surat kuasa untuk mengabaikan kemanusiaan.

Penetapan pengadilan bukan cek kosong. Bukan pula tiket VIP untuk bertindak tanpa batas. Legalitas penggeledahan tidak otomatis melegitimasi setiap cara yang digunakan dalam pelaksanaannya.

Jangan mencampuradukkan kewenangan dengan kesewenang-wenangan. Jangan menyamakan ketegasan dengan intimidasi. Dan jangan pernah menganggap bahwa karena seseorang mengenakan seragam, maka setiap tindakannya otomatis benar.

Apalagi ketika berhadapan dengan anak-anak di bawah umur.

Apa urgensinya menghadirkan pendekatan bersenjata yang menimbulkan ketakutan terhadap anak-anak yang sedang berada di lingkungan pendidikan? Apakah profesionalisme aparat sekarang diukur dari seberapa panjang laras senjatanya, atau dari seberapa tinggi kemampuan mengendalikan kekuasaan dan menghormati kemanusiaan?

Kalau benar terdapat dugaan intimidasi terhadap anak berusia 10 tahun, maka ini persoalan yang tidak boleh diperkecil, tidak boleh dipoles dengan narasi pembenaran, dan tidak boleh diselesaikan melalui sekadar klarifikasi administratif.

Negara hukum tidak boleh berubah menjadi panggung demonstrasi kekuasaan. Kepolisian bukan institusi yang dibentuk untuk mempertontonkan superioritas senjata di hadapan masyarakat, melainkan untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap setiap warga negara.

JANGAN JADIKAN POLISI BERSAMA MASYARAKAT SEBAGAI SLOGAN YANG KEHILANGAN MAKNA!

Ironis sekali apabila institusi kepolisian begitu fasih berbicara tentang profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, tetapi justru muncul dugaan tindakan di lapangan yang mempertanyakan implementasi nilai-nilai tersebut.

Jangan sampai Polisi bersama masyarakatnya hanya menjadi kosmetik institusi: indah dalam presentasi, megah dalam slogan, tetapi dipertanyakan ketika berhadapan dengan realitas pelayanan dan penegakan hukum.

Rakyat tidak membutuhkan kepolisian yang hanya hebat dalam membangun citra.
Rakyat membutuhkan kepolisian yang hebat dalam menjaga integritas.

Jangan sibuk mengampanyekan kepercayaan publik jika tindakan yang dipertanyakan justru berpotensi menggerus kepercayaan itu sendiri.

Saya ingin mengingatkan seluruh pejabat kepolisian: seragam bukan sertifikat kesucian, pangkat bukan kekebalan hukum, dan jabatan bukan tempat persembunyian dari pertanggungjawaban.

Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat, tetapi mendadak tumpul ketika harus menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan. Itu bukan supremasi hukum. Itu supremasi jabatan!

KAPOLRI HARUS BERANI MEMIMPIN PEMBERSIHAN, BUKAN SEKADAR MEMIMPIN KLARIFIKASI!

Saya meminta Propam Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, transparan, dan menyeluruh.

Amankan rekaman CCTV, periksa dokumen dan dasar penggeledahan, telusuri rantai komando, periksa seluruh personel yang terlibat, kumpulkan keterangan saksi, serta verifikasi pelaksanaan pendampingan terhadap perempuan dan anak oleh UPTD PPA.

Jangan ada bukti yang diabaikan. Jangan ada saksi yang diintimidasi. Jangan ada pejabat yang mendapatkan perlakuan istimewa.

Apabila ditemukan pelanggaran, jatuhkan sanksi etik, administratif, maupun pidana sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saya juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pelaksana teknis. Pertanggungjawaban harus ditelusuri secara struktural dan proporsional berdasarkan kewenangan, keterlibatan, serta bukti yang ditemukan.

Kepemimpinan bukan sekadar kemampuan memberikan perintah ke bawah, tetapi juga keberanian mempertanggungjawabkan dan mengevaluasi keputusan ke atas.

Kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, saya ingin menyampaikan dengan sangat tegas: inilah momentum membuktikan bahwa kepemimpinan Polri tidak berhenti pada retorika reformasi.

Jangan hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi mendadak penuh pertimbangan ketika harus mengevaluasi pejabat di lingkungan institusi sendiri.

Jangan sampai keberanian Polri hanya terlihat ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi kehilangan daya ketika harus menertibkan dugaan penyimpangan di internalnya sendiri.

Kalau membersihkan institusi sendiri saja tidak berani, lalu dengan standar moral dan keberanian seperti apa institusi ini hendak meminta masyarakat percaya?

Saya tegaskan, kritik terhadap dugaan penyimpangan aparat bukanlah serangan terhadap Polri. Justru kritik yang objektif, keras, dan berbasis hukum merupakan bagian dari kontrol publik untuk menyelamatkan kehormatan institusi kepolisian.

Saya tetap menginginkan Polri yang kuat, profesional, berintegritas, humanis, dan disegani. Tetapi kewibawaan institusi tidak dibangun dengan mempertontonkan kekuatan senjata. Kewibawaan dibangun dengan keteladanan, kepatuhan terhadap hukum, serta keberanian mengakui dan memperbaiki kesalahan.

Pesantren harus dihormati. Anak-anak wajib dilindungi. Perempuan harus mendapatkan perlindungan hukum. Dan setiap aparat negara wajib tunduk pada konstitusi.

Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada seragam. Kemanusiaan tidak boleh dikorbankan atas nama operasi penegakan hukum.

Jangan biarkan kasus ini menguap menjadi rutinitas berita, kemudian dilupakan setelah perhatian publik berpindah.
Jangan pula menjadikan klarifikasi sebagai substitusi pertanggungjawaban.
Rakyat tidak sedang meminta pertunjukan konferensi pers.

Rakyat sedang menunggu keberanian institusi untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang.

Terakhir, saya ingin mengingatkan: senjata mungkin dapat membuat seseorang takut dalam hitungan detik, tetapi hanya integritas yang dapat membuat sebuah institusi dihormati selama puluhan tahun.

Jangan bangga karena ditakuti. Banggalah karena dipercaya!

Jangan berlindung di balik seragam. Berdirilah di hadapan hukum!

COPOT JIKA TANGGUNG JAWABNYA TERBUKTI. PERIKSA JIKA ADA DUGAAN PELANGGARAN. TINDAK TEGAS JIKA HUKUM MEMBUKTIKAN KESALAHAN. JANGAN ADA KEKEBALAN JABATAN DI NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA!

BERSIHKAN PENYIMPANGANNYA. TEGAKKAN HUKUMNYA. LINDUNGI ANAK BANGSA. PULIHKAN KEPERCAYAAN RAKYAT!