JAKARTA — Penanganan dugaan korupsi dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua kembali menjadi sorotan. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri secara menyeluruh setiap pihak yang berkaitan dengan proses pencairan dan aliran dana dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp1,2 triliun.
Dorongan tersebut muncul setelah KPK memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17–18 September 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dan nilainya mencapai triliunan rupiah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.
KPK sebelumnya menetapkan Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua sebagai tersangka. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Lukas dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK tetap melanjutkan perkara terhadap Dius Enumbi.
KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Penyidik juga menemukan ribuan kuitansi pembelian makanan dan minuman yang diduga fiktif. KPK sebelumnya turut menelusuri aliran dana, termasuk dugaan penggunaan sebagian hasil tindak pidana untuk pembelian private jet.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, nilai kerugian negara yang sangat besar membuat seluruh rangkaian transaksi dan pihak yang berkaitan dengan pencairan dana perlu ditelusuri secara transparan.
«“Kerugian negara dengan nilai fantastis, mencapai triliunan rupiah, harus diusut secara tuntas. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang ada,” ujar Joko.»
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pegawai Bank Mandiri Cabang Jayapura perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mengurai mekanisme pencairan dan pergerakan dana, bukan sebagai kesimpulan bahwa institusi perbankan tersebut terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, KAMAKSI mendorong KPK mendalami pula aspek tata kelola dan pengawasan internal yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Joko meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti, termasuk apabila diperlukan terhadap pihak manajemen Bank Mandiri yang memiliki kewenangan atas sistem pengawasan dan manajemen risiko.
«“Kami mendorong KPK mendalami bagaimana prosedur pencairan dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme verifikasi berjalan, dan apakah terdapat indikasi pelanggaran prosedur. Jika pemeriksaan terhadap pihak manajemen diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang, tentu hal itu harus dilakukan sesuai kewenangan penyidik,” katanya.»
KAMAKSI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan, khususnya dalam pencegahan fraud, penyalahgunaan rekening, kejahatan siber, kredit bermasalah, serta kelemahan pengendalian internal.
KAMAKSI Soroti Dugaan Fraud di Mandiri Taspen Purwokerto
Selain perkara dana operasional Papua, KAMAKSI menyoroti kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Kasus tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian OJK. Dalam siaran pers 4 Juni 2026, OJK menyebut telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. OJK juga menyatakan telah meminta keterangan dari jajaran direksi Bank Mandiri Taspen karena sejumlah laporan berkaitan dengan penggunaan fasilitas kredit bank untuk investasi.
Dalam laporan korban yang disampaikan kepada publik, terdapat 13 orang yang disebut mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Salah seorang korban, Siyamto, warga Cilongok, mengaku awalnya hanya bermaksud mengajukan pinjaman Rp20 juta untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia mengaku ditawari kredit dengan plafon Rp550 juta oleh seorang pegawai berinisial D.
Menurut Siyamto, dirinya dijanjikan hanya menerima Rp20 juta, sementara sisa dana disebut akan ditempatkan dalam deposito dan keuntungan deposito digunakan untuk membayar cicilan.
«“Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu,” kata Siyamto, Minggu (31/5/2026).»
Namun, menurut pengakuannya, skema tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang disebut ditempatkan dalam deposito tidak dapat ditarik, sedangkan kewajiban pembayaran angsuran tetap berjalan.
Korban lainnya, Kusyanti, seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan Rp200 juta. Ia mengatakan uang tersebut disetorkan melalui Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025.
Kusyanti mengaku transaksi dilakukan di kantor bank pada jam kerja dan dilayani pegawai berinisial D. Setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat sebagaimana yang diharapkan.
«“Katanya si D ini sudah resign. Saya syok. Terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja,” ujarnya.»
Kuasa hukum para korban sebelumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mandiri Taspen Akui Temukan Dugaan Penyimpangan
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan dugaan fraud yang dilakukan mantan pegawai berinisial D.
Menurut Puguh, hasil investigasi awal menemukan dugaan penyalahgunaan aturan internal, termasuk pemalsuan sejumlah dokumen serta penawaran produk yang disebut tidak pernah dimiliki Bank Mandiri Taspen.
«“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” kata Puguh.»
Ia juga menyebut mantan pegawai tersebut diduga memalsukan sejumlah formulir dan memberikan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut nasabah yang sebagian merupakan pensiunan. KAMAKSI menilai penanganan perkara harus diarahkan pada kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak nasabah.
Joko meminta aparat penegak hukum dan OJK memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta tidak berhenti pada individu yang diduga melakukan penyimpangan.
«“Yang harus dibuktikan adalah bagaimana modus tersebut bisa terjadi, apakah ada kelemahan prosedur, bagaimana pengawasan internal berjalan, dan bagaimana hak-hak nasabah dipulihkan. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada oknum jika memang terdapat aspek tata kelola yang perlu dievaluasi,” tegasnya.»
KAMAKSI juga mendorong OJK dan Bank Mandiri Taspen memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban nasabah yang terdampak, termasuk status kredit dan langkah pemulihan hak korban sesuai ketentuan hukum.
Bank Mandiri dan Mandiri Taspen
Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen memiliki hubungan korporasi. Berdasarkan informasi resmi Bank Mandiri Taspen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tercatat sebagai pemegang saham sebesar 51,098 persen, sedangkan PT Taspen (Persero) memiliki 48,437 persen. Sisanya sebesar 0,465 persen tercatat atas nama pemegang saham individu.
Bank Mandiri Taspen juga menyatakan memiliki mekanisme whistleblowing system untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum, fraud, pelanggaran kode etik maupun benturan kepentingan yang melibatkan internal bank.
Dengan adanya dua perkara berbeda yang sama-sama menyentuh aspek transaksi dan pengawasan perbankan, KAMAKSI meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Prinsipnya sederhana. Jika ada dugaan pelanggaran, telusuri sampai terang. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Dan jika ada pihak yang terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, harus mempertanggungjawabkannya,” pungkas Joko.
Dana Operasional Papua Rp1,2 Triliun Disorot, KAMAKSI Minta KPK Telusuri Peran Bank Mandiri







