JAKARTA — Diduga bermotif ekonomi, seorang oknum PPPK paruh waktu di Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan berinisial RS disebut melakukan dugaan praktik “kencing solar” dari kendaraan derek di lingkungan kantor Sudin LH Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena kendaraan derek yang dimaksud bukan merupakan kendaraan berbasis ritasi yang setiap hari beroperasi pulang-pergi menuju TPA Bantar Gebang. Kendaraan tersebut disebut berstatus standby dan tetap mendapatkan pengisian solar sekitar 30–35 liter setiap hari.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan BBM kendaraan yang berstatus standby tersebut. Ke mana sisa BBM dari pengisian harian itu mengalir dan bagaimana pencatatannya?
Informasi mengenai dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memberikan keleluasaan terhadap praktik tersebut. Namun, hal itu masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi penting karena BBM merupakan salah satu komponen biaya operasional kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan dinas lingkungan hidup yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Apabila benar terdapat pengurangan, pengalihan, atau penjualan BBM yang pengadaannya menggunakan anggaran daerah, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Dugaan tersebut juga perlu ditelusuri dari sisi administrasi, pengadaan, distribusi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan data SiRUP LKPP, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan tercatat memiliki paket Penyediaan BBM KDO/KDO Khusus dengan nilai Rp24.549.439.200 yang bersumber dari APBD untuk tahun anggaran 2026.
Menurut penggiat antikorupsi, D Hardian, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan penggunaan BBM.
“Untuk memastikan dugaan tersebut, perlu diperiksa jumlah solar yang dianggarkan, volume yang dibeli, bukti pengeluaran BBM, kartu kendali atau pencatatan pengisian, serta data kendaraan yang menerima BBM,” ujar D Hardian kepada wartawan.
Menurut dia, data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jarak tempuh, jumlah ritasi kendaraan, kapasitas tangki, serta aktivitas operasional kendaraan di lapangan.
“Selain dokumen administrasi, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap rekaman CCTV di lokasi pengisian atau penyimpanan BBM apabila tersedia. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
D Hardian menambahkan, dugaan tersebut semestinya menjadi perhatian Inspektorat Provinsi DKI Jakarta maupun Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Selatan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.
“Audit dapat dilakukan dengan membandingkan anggaran BBM, realisasi pembelian, volume solar yang diterima, pencatatan distribusi, serta pemakaian kendaraan operasional. Jika ditemukan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, instansi terkait perlu menjelaskan penyebabnya dan menghitung apakah terdapat potensi kerugian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Rizky Febriyanto belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.







