‎7 Kasus Bank BCA yang Mengusik Kepercayaan Nasabah

JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Namun, di balik skala bisnis dan kepercayaan jutaan nasabah, sejumlah persoalan hukum dan sengketa transaksi pernah menyeret nama BCA ke ruang publik.
‎
‎Kasusnya beragam, mulai dari kredit bermasalah ratusan miliar rupiah, transaksi yang tidak diakui nasabah, salah transfer, hingga gugatan terkait dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi.
‎
‎Berikut tujuh perkara yang menjadi catatan penting.
‎
‎1. Kredit Macet PT SNP Finance Rp209,8 Miliar
‎
‎Salah satu perkara besar berkaitan dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). BCA memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan plafon hingga Rp600 miliar pada 2016–2017.
‎
‎Pada 2018, kredit tersebut mengalami kemacetan Rp209,8 miliar. Persoalan mencuat setelah sebagian piutang yang dijadikan jaminan diketahui bermasalah dan dokumen pembiayaan yang menjadi dasar jaminan tidak dapat ditunjukkan.
‎
‎Perkara berlanjut ke ranah pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/PID/2022, Leo Chandra dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.
‎
‎Kasus ini menjadi gambaran mengenai risiko yang dihadapi perbankan ketika proses verifikasi kredit dan validasi jaminan bermasalah.
‎
‎2. Dana Nasabah Rp135 Juta
‎

‎Pada Maret 2022, nasabah bernama Hebbie Agus Kurnia mengaku kehilangan Rp135 juta dari rekeningnya setelah menemukan transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
‎
‎Persoalan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. BCA menyatakan kasus telah diselesaikan setelah dilakukan pertemuan dengan nasabah pada 28 Maret 2022.
‎
‎Perkara ini kembali menempatkan keamanan rekening dan mekanisme pengaduan nasabah sebagai perhatian publik.
‎
‎3. Saldo Nasabah Berkurang Rp9,95 Juta
‎
‎Persoalan transaksi yang tidak diakui nasabah juga pernah berujung ke pengadilan.
‎
‎Pada 2013, Johanna Susyanti menggugat BCA setelah mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp9.953.000. Pihak kuasa hukum menyatakan Johanna tidak pernah melakukan penarikan.
‎
‎Namun, catatan bank menunjukkan adanya 10 transaksi penarikan melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square pada 23 Mei 2012.
‎
‎Sengketa tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar.
‎
‎4. Gugatan Dugaan Pemindahan Dana Rp2,58 Miliar
‎
‎Pada 2026, PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah menggugat BCA dan jajaran direksinya terkait dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025.
‎
‎Nilai dana yang dipersoalkan diberitakan mencapai sekitar Rp2,58 miliar. Menurut kuasa hukum penggugat yang dikutip media, transaksi melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
‎
‎Dana disebut berpindah ke rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening terdaftar atau whitelist.
‎
‎Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, turut menyoroti perkara tersebut. Ia mempertanyakan peran regulator dalam memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan.
‎
‎«l“Seharusnya yang turun dan masuk ke ranah hukum itu OJK, bukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS),” ujar Uchok.
‎
‎Perkara tersebut masih merupakan gugatan dan substansinya harus diuji melalui proses hukum.
‎
‎5. Salah Transfer Rp7,96 Juta
‎
‎Pada September 2026, Yuliana Febriani menggugat BCA terkait kesalahan transfer sekitar Rp7,96 juta melalui perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung.
‎
‎Dalam pemberitaan mengenai putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan nasabah dan memerintahkan pemindahbukuan dana dari rekening tujuan yang salah ke rekening penggugat.
‎
‎Kasus ini juga mendapat sorotan Uchok. Menurut dia, persoalan semacam itu semestinya menjadi perhatian regulator dan tidak selalu berakhir di meja hijau.
‎
‎“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok.
‎
‎6. Dana Nasabah Rp7 Juta Dipersoalkan
‎
‎Sorotan CBA kembali muncul pada September 2026 setelah nasabah BCA, Bambang Suryadi, mengaku saldo rekeningnya berkurang akibat transaksi QRIS yang disebut tidak pernah dilakukannya.
‎
‎Berdasarkan pemberitaan, terdapat transaksi Rp6 juta pada 18 Maret 2026 dan transaksi lain Rp1 juta pada awal Februari. BCA menyatakan transaksi dilakukan melalui myBCA menggunakan BCA ID dan PIN yang benar sehingga permintaan pengembalian dana tidak dapat dipenuhi.
‎
‎Uchok mempertanyakan apakah penggunaan PIN yang benar otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan keamanan lain.
‎
‎“Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber seperti peretasan, malware, hingga remote takeover sudah sangat canggih,” kata Uchok.
‎
‎Pernyataan tersebut merupakan pandangan CBA dan bukan kesimpulan hukum mengenai penyebab transaksi.
‎
‎7. 422 Perkara Perdata pada 2025
‎
‎Besarnya perkara yang dihadapi BCA juga tercermin dalam Laporan Tahunan 2025. Perusahaan mencatat 422 perkara perdata, dengan 222 perkara telah berkekuatan hukum tetap dan 200 masih dalam proses.
‎
‎Untuk perkara pidana, BCA mencatat tujuh perkara. Enam telah berkekuatan hukum tetap dan satu masih berjalan.
‎
‎Jenis perkara yang disebut perusahaan antara lain dugaan tindak pidana informasi elektronik, penipuan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, penyerobotan tanah atau pekarangan tertutup, serta perusakan barang.
‎
‎Data tersebut menunjukkan bahwa perkara hukum yang bersinggungan dengan BCA memiliki karakter beragam. Tidak seluruhnya merupakan perkara yang menempatkan bank sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.
‎
‎Namun, rangkaian sengketa transaksi dan keluhan nasabah tetap menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa kuat mekanisme perlindungan konsumen, pengamanan transaksi digital, serta respons bank dan regulator ketika terjadi perselisihan.
‎
‎Bagi industri perbankan, persoalannya bukan hanya nilai uang yang disengketakan. Kepercayaan nasabah juga dipertaruhkan.
‎
‎Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana setiap kasus dievaluasi, kelemahan prosedur diperbaiki, dan mekanisme perlindungan nasabah diperkuat agar persoalan serupa tidak berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *