Anggaran Retensi di Dinas Pendidikan Metro Dibidik Jaksa! Kejari Metro Cek 75 Lokasi Hari Ini

METRO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 75 titik pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro hari ini, Kamis (17/9/26).

Pemeriksaan lapangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran retensi pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Hal itu tertuang dalam surat Kejari Metro Nomor B-1837/L.8.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026 yang Redaksi senator.id peroleh.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

“Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Metro akan melakukan turun lapangan pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, di 75 titik pekerjaan,” demikian isi surat yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Metro Ardo Gunata.

Ya, dalam surat itu disebutkan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Metro bernomor PRINT-01/L.8.12/Fd.1/06/2026, tanggal 29 Juni 2026 Juncto surat perintah penyelidikan Kajari Metro nomor PRINT-01.a/L.8.12/Fd.1/07/2026, tanggal 31 Juli 2026 Juncto surat perintah penyelidikan Kajari Metro nomor PRINT-01.b/L.8.12/Fd.1/09/2026, tanggal 8 September 2026 terkait dugaan penyelewengan anggaran retensi pekerjaan fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro TA 2025.

Ardo menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran retensi pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

“Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran retensi pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Tahun Anggaran 2025,” demikian keterangan Ardo sebagaimana substansi surat tersebut.

Untuk itu, Kejari Metro meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memerintahkan pihak-pihak terkait untuk mengikuti pemeriksaan lapangan tersebut.

Berdasarkan surat, korps adhyaksa meminta Kadis Pendidikan Metro untuk menghadirkan Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2025, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2025. (pan/jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *