Nasabah Lansia Lawan Bank OCBC: Agunan Tanah hingga Sengketa Rp4,6 Miliar

SURABAYA – Sengketa hukum antara nasabah lanjut usia Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, dengan PT Bank OCBC NISP Tbk mendapat perhatian Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto.

‎Pamit menyoroti perkara yang menurutnya berkaitan dengan total nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,6 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil Rp3 miliar. Selain tuntutan ganti rugi, Syahwan juga meminta pemulihan nama baik serta pembatalan status kredit macet yang disematkan kepadanya.

‎Menurut Pamit, posisi Syahwan sebagai nasabah perlu mendapatkan perhatian karena selama bertahun-tahun memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang dinilainya baik.

‎“Padahal Bapak Syahwan sebagai kredit nasabah PT Bank OCBC NISP Tbk terbilang bersih. Sejak November 2013, Syahwan mempercayakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman,” ujar Pamit, Sabtu (12/9/2026).

‎Ia mengatakan, selama kurang lebih 11 tahun hubungan kredit tersebut berjalan, Syahwan disebut selalu memenuhi kewajiban cicilannya tepat waktu.

‎“Selama kurang lebih sebelas tahun berjalan, seluruh kewajiban cicilan selalu diselesaikan secara tepat waktu tanpa pernah ada catatan miring,” kata Pamit.

‎Selain substansi sengketa kredit, Pamit juga menyoroti struktur kepemilikan dan jajaran komisaris PT Bank OCBC NISP Tbk.

‎Berdasarkan catatan yang disampaikan ASNI, Pamit menyebut OCBC Overseas Investment Pte. Ltd. memiliki 19.521.391.224 lembar saham atau sekitar 85,08 persen saham Bank OCBC NISP.

‎Pamit kemudian menyinggung sejumlah nama dalam jajaran komisaris bank yang menurutnya memiliki kewarganegaraan dan domisili di luar Indonesia.

‎“Komisaris Bank OCBC NISP Tbk adalah Nicholas Tan, Komisaris Independen, warga negara Singapura dan berdomisili di Singapore. Kemudian Komisaris Na Wu Beng juga warga negara Singapura dan berdomisili di Singapore,” tutur Pamit.

‎Ia juga menyebut nama Helen Wong yang menurutnya merupakan warga negara Tiongkok dan berdomisili di Singapura. Namun, Pamit menegaskan Helen Wong telah mengundurkan diri dari posisi komisaris Bank OCBC NISP sejak 31 Desember 2025.

‎“Terus lawan Bapak Syahwan, karena yang Bapak lawan adalah komisaris bank tersebut adalah orang warga negara Tiongkok dan warga negara Singapura,” ujar Pamit.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Pamit dalam konteks kritik terhadap posisi Syahwan yang menurutnya menghadapi institusi perbankan dengan struktur kepemilikan dan manajemen yang memiliki keterkaitan internasional.

‎Namun, kewarganegaraan atau domisili seorang komisaris tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan hukum ataupun menentukan benar-salahnya sengketa antara bank dan nasabah. Pokok perkara tetap bergantung pada hubungan hukum, dokumen kredit, pembayaran, status agunan, serta keputusan dan proses hukum yang berjalan.

‎Pamit menyebut jajaran komisaris yang tercatat dalam informasi ASNI antara lain Pramukti Surjaudaja sebagai Presiden Komisaris, Helen Wong, Na Wu Beng, Jusuf Halim, Betti S. Alisjahbana, Nicholas Tan, serta Hartadi Agus Sarwono.

‎Sengketa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut nasabah lanjut usia, status kredit macet, agunan berupa tanah, serta tuntutan ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.

‎Pamit meminta agar perkara Syahwan dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada persoalan status kredit semata. Menurutnya, rekam jejak pembayaran selama bertahun-tahun dan dasar penetapan kredit macet harus diuji secara terbuka melalui proses hukum.

‎Sampai artikel ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak OCBC NISP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *