Skandal Deposito Fiktif Bank, Korban Ditemui Wani Sabu dari BCA Pusat

JAKARTA – Kasus dugaan deposito fiktif yang dilaporkan seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki babak baru setelah korban mengaku telah bertemu dengan perwakilan BCA Pusat untuk membahas penyelesaiannya.

Informasi tersebut disampaikan korban melalui akun media sosial Threads. Dalam unggahannya, ia menyebut pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Korban berharap proses penyelesaian dapat berlangsung secara baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan sejak kasus itu ramai diperbincangkan di media sosial.

“Hari ini aku sudah melakukan pertemuan dengan pihak BCA Pusat yang akhirnya bertemu dengan Ibu Wanisabu, untuk sama-sama dibantu menyelesaikan kasus aku yang terjadi di Bank BCA cabang Malang,” tulis korban dalam unggahannya.

Bermula dari Tawaran Program yang Disebut “Deposito Internal”

Kasus ini pertama kali mencuat setelah pemilik akun Threads @alfidakhlifa mengaku menjadi korban dugaan deposito fiktif di BCA Cabang Kepanjen.

Menurut keterangan korban, persoalan bermula pada akhir 2022 ketika seorang mantan oknum Customer Service (CS) diduga menawarkan program yang disebut sebagai “deposito internal”. Korban mengaku diminta membuka deposito atas nama anaknya yang saat itu masih berusia empat tahun.

Korban mengklaim mendapat penjelasan bahwa rekening anak di bawah umur tidak dilengkapi buku tabungan maupun kartu ATM. Sebagai gantinya, ia hanya menerima bilyet deposito, nomor rekening, dan bukti setoran sebagai dokumen transaksi.

Selama hampir tiga tahun, korban mengaku rutin menyetorkan dana melalui transfer maupun teller resmi di kantor cabang BCA pada jam operasional. Karena seluruh transaksi dilakukan melalui prosedur yang tampak resmi di lingkungan bank, korban mengaku tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya kejanggalan.

Dana Diduga Tidak Masuk ke Rekening Deposito

Kecurigaan muncul ketika korban melakukan pengecekan dan mengaku menemukan bahwa dana yang selama ini diyakini tersimpan sebagai deposito diduga tidak pernah tercatat sebagai produk deposito.

Dalam pengakuannya, dana tersebut diduga dialihkan ke rekening berjenis TabunganKu. Korban juga mengklaim bahwa kartu ATM atas rekening tersebut dibuat tanpa sepengetahuannya, sementara PIN disebut ditentukan oleh pihak lain sebelum seluruh dana diduga ditarik.

Korban memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp987 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses penyelesaian antara nasabah dan pihak BCA disebut masih berlangsung.

Redaksi membuka ruang bagi pihak BCA maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *