Modus Deposito Fiktif, Diduga Mantan Pegawai BCA ‘Kemplang’ Dana Nasabah Rp987 Juta

JAKARTA – Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan deposito fiktif yang sempat viral dan menyeret nama salah satu mantan pegawai BCA di Kantor Cabang Kepanjen, Malang.

Melalui unggahan di akun Threads @alfidakhlifa , nasabah mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Wani Sabu perwakilan BCA Pusat untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.

Dalam unggahannya, ia berharap proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, doa, dan turut mengawal kasus ini hingga mendapat perhatian dari BCA Pusat.

Pertemuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Kini, masyarakat menantikan hasil penyelesaian yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjadi jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.

Sebelumnya diberitakan, Kasus ini pertama kali mencuat setelah pemilik akun Threads @alfidakhlifa mengaku menjadi korban dugaan deposito fiktif di BCA Cabang Kepanjen.

Menurut keterangan korban, persoalan bermula pada akhir 2022 ketika seorang mantan oknum Customer Service (CS) bernama Farida Eko Setyowati diduga menawarkan program yang disebut sebagai “deposito internal”. Korban mengaku diminta membuka deposito atas nama anaknya yang saat itu masih berusia empat tahun.

Korban mengklaim mendapat penjelasan bahwa rekening anak di bawah umur tidak dilengkapi buku tabungan maupun kartu ATM. Sebagai gantinya, ia hanya menerima bilyet deposito, nomor rekening, dan bukti setoran sebagai dokumen transaksi.

Selama hampir tiga tahun, korban mengaku rutin menyetorkan dana melalui transfer maupun teller resmi di kantor cabang BCA pada jam operasional. Karena seluruh transaksi dilakukan melalui prosedur yang tampak resmi di lingkungan bank, korban mengaku tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya kejanggalan.

Dana Diduga Tidak Masuk ke Rekening Deposito

Kecurigaan muncul ketika korban melakukan pengecekan dan mengaku menemukan bahwa dana yang selama ini diyakini tersimpan sebagai deposito diduga tidak pernah tercatat sebagai produk deposito.

Dalam pengakuannya, dana tersebut diduga dialihkan ke rekening berjenis TabunganKu. Korban juga mengklaim bahwa kartu ATM atas rekening tersebut dibuat tanpa sepengetahuannya, sementara PIN disebut ditentukan oleh pihak lain sebelum seluruh dana diduga ditarik.

Korban memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp987 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses penyelesaian antara nasabah dan pihak BCA disebut masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *