Oleh: Fathoni,
Dosen Filsafat Hukum
Fakultas Hukum Universitas Lampung
Dalam bahasa Latin, persona non grata berarti “orang yang tidak diinginkan”, istilah yang dalam hukum internasional merujuk pada utusan asing yang diminta pergi karena dianggap mengganggu kepentingan negara penerima.
Namun dalam konteks kekuasaan, politik, dan sosial, istilah ini memiliki makna yang lebih suram ketika yang “tidak diinginkan” itu justru rakyat di negerinya sendiri. Tempat “Kakang kawah Adhi ari-ari”-nya ditanam
Bayangkan sebuah kerajaan lama dengan tembok tinggi dan balairung istana yang tak pernah sepi pesta. Di luar tembok, rakyat membajak sawah dan menebar jala, menggantungkan hidup pada cuaca dan tenaga mereka sendiri. Hubungan antara istana dan desa direduksi menjadi satu kata: upeti. Pajak disebut “bakti” rakyat kepada raja, seolah ia adalah ekspresi cinta dan kesetiaan. Tetapi bagi petani yang tiap musim panen selalu cemas menunggu juru tagih, “bakti” itu terasa sebagai kewajiban yang tanpa timbal balik, sebuah penyerahan paksa yang diberi stempel sah.
Dalam perspektif filsafat hukum, pajak semestinya berdiri di atas kontrak sosial: rakyat rela menyerahkan sebagian hak ekonominya dengan harapan memperoleh perlindungan, keadilan, dan jaminan hidup yang layak. Ketika negara absen dalam tiga hal itu, pemungutan berubah menjadi kekerasan struktural yang dibungkus legalitas (mirip pungli, tapi resmi). Rakyat tetap wajib membayar, sementara hak-haknya menyusut menjadi slogan dalam pidato politis yang beraroma bau.
Di kerajaan itu, yang sungguh diinginkan bukan manusia, melainkan angka. Istana menghitung karung gandum, koin tembaga, dan target penerimaan, tetapi lupa menghitung rasa lapar dan cemas di wajah rakyat. Rakyat sah secara statistik, tetapi tak diakui secara etis. Mereka hanya sekadar angka-angka dan nomor-nomor sahaja. Suara mereka tidak diundang dalam musyawarah istana, kecuali ketika legitimasi dibutuhkan: saat raja hendak berperang atau meresmikan monumen.
Jika dalam Konvensi Wina seorang diplomat dapat dipersona-non-grata-kan tanpa penjelasan, rakyat di kerajaan itu seperti “dipersona-non-grata-kan” dari ruang kepentingan negara tanpa pernah diberi tahu. Mereka tidak diusir secara fisik, tetapi diusir dari prioritas anggaran, dari perlindungan hukum, dari akses terhadap tanah dan pendidikan yang adil. Mereka di-hadir-kan untuk membayar, namun di-absen-kan ketika hak dibicarakan.
Dari sudut pandang filsafat hukum, ini adalah kegagalan memahami tujuan negara: melindungi yang lemah dari penindasan yang kuat. Melindungi seluruh tumpah darah rakyat. Negara yang hanya menginginkan pajak dan upeti, tetapi tidak menginginkan manusia yang membayarnya, sejatinya sedang menjadikan rakyatnya persona non grata di rumahnya sendiri. Dan sejarah, cepat atau lambat, selalu berpihak pada mereka yang pernah dianggap tidak diinginkan tetapi terus menuntut diakui sebagai manusia merdeka—bukan sekadar objek pungutan.
Selangor – Malaysia, 26 Maret 2026




