Transparansi TNI Terkait Penyiraman Air Keras Diapresiasi Selamat Ginting

JAKARTA – Dr. Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) mengapresiasi penanganan cepat TNI dalam kasus penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus dari KontraS patut diapresiasi sebagai langkah yang menunjukkan keseriusan institusi militer (TNI) dalam menjaga akuntabilitas.

“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting: bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi adanya sensitivitas institusional,” tegas Selamat Ginting kepada Kempalan, Kamis (19/3/2026).

TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, saat konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras pada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Pada Rabu (18/3/2026), Pusat Polisi Militer TNI menyatakan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Langkah TNI yang segera menangkap dan mengumumkan pelaku memberi kesan adanya kesadaran baru dalam tubuh institusi tersebut untuk tidak lagi terjebak pada praktik defensif yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Dalam konteks demokrasi modern, lanjut Doktor Selamat Ginting, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak.

TNI, dalam kasus ini, tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan. Namun, apresiasi ini sekaligus bisa membuka ruang perbandingan yang sulit dihindari dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri.

Salah satu contohnya, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang – ketika itu sedang mengusut berbagai perkara besar, termasuk dugaan “buku merah” yang menyeret nama-nama petinggi kepolisian – berjalan berlarut-larut dan menyisakan tanda tanya.

Meski pelaku akhirnya diadili, banyak kalangan menilai pengungkapan kasus itu belum sepenuhnya menjawab aspek aktor intelektual di baliknya.

Menurut Selamat Ginting, di situlah letak persoalan mendasarnya: bukan semata soal kemampuan teknis, melainkan soal konsistensi dan kemauan untuk segera membuka fakta.

“Polri memiliki kapasitas teknologi yang sangat maju, mulai dari digital forensik hingga biometric, yang telah terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus criminal,” ungkap Selamat Ginting.

Namun ketika kasus menyentuh internal institusi, publik kerap melihat adanya standar yang berbeda.

Dalam situasi seperti itu, transparansi menjadi ujian integritas yang paling nyata. “Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dikompromikan demi menjaga citra?” tegas Selamat Ginting. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *