Perang Iran–Israel–AS: Bumi Terbakar, Lingkungan Ikut Jadi Korban

Oleh: Fathoni
Dosen Mata Kuliah Filsafat Hukum FH Unila

Perang Iran–Israel–AS yang sedang berlangsung memperlihatkan dengan telanjang bahwa krisis lingkungan bukan sekadar “dampak samping” dari konflik geopolitik, melainkan salah satu korban utama dan jangka panjangnya. Serangan terhadap kilang minyak, fasilitas petrokimia, dan infrastruktur energi di Iran dan kawasan Teluk telah memicu kebakaran besar, peningkatan polusi udara, serta ancaman tumpahan minyak di Teluk Persia dan Samudra Hindia (Deutsche Welle, 2026; United Nations Environment Programme [UNEP], 2026). Di Teheran dan kota kota pelabuhan, warga melaporkan udara beracun dan hujan hitam, sementara organisasi lingkungan memperingatkan bahaya bagi ekosistem laut dan sumber air minum regional (Greenpeace International, 2026). Dalam situasi ini, teori teori lingkungan yang tampak “abstrak” di kampus mendadak terasa sangat konkret – atau justru terbukti diabaikan.

Dari perspektif ekonomi lingkungan, Horst Siebert menekankan bahwa lingkungan adalah sumber daya langka dengan berbagai fungsi yang saling bersaing: sebagai sumber daya alam, barang publik, dan penampung limbah (Siebert, 1987). Ketika kilang dan kapal tanker menjadi target, lingkungan diperlakukan murni sebagai medan perang dan tidak lagi sebagai sumber daya yang harus dialokasikan secara efisien. Kerangka instrumen ekonomi yang ia tawarkan – pajak polusi, izin emisi, standar – tampak tidak berdaya di hadapan logika militer yang menjadikan emisi dan tumpahan minyak sebagai “biaya kolateral” yang tidak dihitung. Di tingkat perdagangan, Copeland dan Taylor (2003) menunjukkan bagaimana keterbukaan perdagangan dan pertumbuhan memengaruhi polusi melalui efek skala, komposisi, dan teknik, serta menjelaskan kapan “pollution haven” muncul. Perang hari ini menambahkan lapisan baru: bukan hanya struktur perdagangan yang memengaruhi polusi, tetapi konflik bersenjata seputar infrastruktur fosil itu sendiri yang menjadi sumber emisi besar besaran dan kerentanan ekologis baru (Copeland & Taylor, 2003; Earth.org, 2026).

Di sisi nilai, O’Connor dan Spash (1999) mengingatkan bahwa banyak fungsi lingkungan – seperti stabilitas iklim, integritas ekosistem laut, dan pasokan air bersih – merupakan critical natural capital yang tidak bisa sepenuhnya dikompensasikan oleh pertumbuhan ekonomi atau ganti rugi finansial. Pendekatan nilai konvensional yang menaksir kerusakan lingkungan sebagai “biaya perang” dalam satuan moneter gagal menangkap titik tidak balik ketika ekosistem pesisir, terumbu karang, atau cadangan air tanah rusak permanen. Dalam konteks perang Iran–Israel–AS, kebocoran minyak di terusan dan teluk sempit, ditambah polusi udara dari pembakaran fasilitas industri, mengancam bentuk natural capital yang menjadi dasar kehidupan jutaan orang di kawasan tersebut (Deutsche Welle, 2026; UNEP, 2026). Di sini, kritik nilai ekologis terhadap “komensurabilitas penuh” nilai menunjukkan pentingnya pandangan bahwa ada batas ekologis yang tidak boleh dilampaui, terlepas dari kalkulasi biaya–manfaat jangka pendek (O’Connor & Spash, 1999).

John Barry berargumen bahwa teori sosial modern cenderung antropo¬sentris dan meminggirkan alam sebagai latar belakang pasif bagi aktivitas ekonomi dan politik manusia (Barry, 1999). Perang saat ini menunjukkan betapa mahalnya bias itu: keputusan militer dan diplomatik diambil seolah olah atmosfer, laut, dan tanah hanyalah ruang kosong tanpa daya balik. Sementara itu, Avner de Shalit (2000) menyatakan bahwa etika lingkungan akan selalu mandul jika tidak diterjemahkan ke dalam teori politik dan institusi yang konkret. Ia mengajukan demokrasi partisipatif radikal dan sosialisme hijau sebagai kerangka untuk mengikat perlindungan lingkungan dengan keadilan sosial dan bentuk ekonomi alternatif (de Shalit, 2000). Namun, dalam praktik, kebijakan mengenai perang dan energi tetap didominasi oleh elite militer dan ekonomi yang tidak harus menanggung langsung dampak ekologis jangka panjang – bukan oleh warga yang menghirup udara beracun dan bergantung pada laut yang tercemar.

Green theory dalam hubungan internasional menyoroti bahwa fokus tradisional pada keamanan negara, kedaulatan, dan keseimbangan kekuatan mengabaikan dimensi keamanan ekologis dan keadilan lingkungan global (Eckersley, 2018; Qadri, 2024). Perang Iran–Israel–AS menunjukkan bahwa definisi keamanan yang sempit – melindungi infrastruktur minyak “kita” sambil menghancurkan infrastruktur “mereka” – pada akhirnya mengancam stabilitas iklim dan ekologi global yang dibutuhkan semua pihak. Dengan kata lain, perang ini adalah juga “perang iklim”: setiap kilang yang terbakar, setiap kapal tanker yang tenggelam, menambah stok karbon di atmosfer dan memperburuk krisis iklim yang sudah ada (Greenpeace International, 2026; The Energy Mix, 2026). Di titik ini, seruan green political theory untuk mendefinisikan ulang keamanan sebagai keamanan ekologi bersama, dan untuk mendesain institusi demokratis yang memungkinkan warga lintas negara mengontrol kebijakan energi dan militer, bukan lagi idealisme abstrak, melainkan prasyarat bertahan hidup.

Jika demikian, apa posisi teori teori ini terhadap perang yang sedang berlangsung? Di satu sisi, mereka mengungkap kegagalan struktural: betapa sedikitnya kita mengintegrasikan ekonomi lingkungan, nilai, dan teori politik hijau dalam arsitektur keamanan dan energi dunia. Di sisi lain, mereka menyediakan peta jalan normatif: transisi dari bahan bakar fosil, pengakuan batas ekologis yang tidak bisa dinegosiasikan, penguatan demokrasi partisipatif yang memberi suara kepada mereka yang paling terdampak, dan perluasan konsep keamanan untuk memasukkan lingkungan sebagai inti, bukan pinggiran. Perang Iran–Israel–AS, dalam terang teori teori ini, bukan sekadar tragedi geopolitik, tetapi juga bukti bahwa tanpa perombakan radikal cara kita memikirkan ekonomi, politik, dan keamanan, lingkungan akan terus menjadi korban pertama dan terakhir dari konflik manusia.

Hajimena, 19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *