JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran duit yang diterima Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dari tersangka korporasi kasus gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dugaan ini yang membuat Japto diperiksa pada Selasa, 10 Maret kemarin. Katanya, penerimaan itu diduga dilakukan setiap bulan karena jasa pengamanan tambang batu bara yang dikelola perusahaan yang terafiliasi dengan Rita.
Terkait dengan pemeriksaan saudara J, ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.
Jumlahnya memang tak dirinci lebih lanjut oleh Asep. Tapi, dugaannya penerimaan uang itu berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang dipimpin Japto.
Adapun asal uang untuk membayar jasa pengamanan tersebut dari penerimaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara. Temuan ini berasal dari penelusuran aliran uang yang dilakukan penyidik.
“Jadi organisasi itu memiliki strukturnya,” tegas Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Namun di tengah intensitas penyidikan terhadap sejumlah pihak, satu nama yang sebelumnya disebut dalam aliran dana kembali memunculkan tanda tanya: pengusaha batu bara Tan Paulin.
Perempuan yang dikenal di industri tambang sebagai “Ratu Batu Bara” itu pernah diperiksa penyidik. Rumahnya di Surabaya digeledah pada Agustus 2024 dan sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik disita. Namun lebih dari 18 bulan sejak langkah tersebut, status hukumnya belum menunjukkan perkembangan berarti.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai mengapa proses penyidikan terhadap Tan Paulin tampak berhenti di tengah jalan.
Pengamat tata kelola pemerintahan Fauzan Luthsa, yang juga Ketua JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan), menilai kondisi tersebut wajar memunculkan perhatian publik.
“Dalam perkara korupsi, terutama yang sudah sampai pada tahap penggeledahan dan penyitaan dokumen, publik tentu berharap ada perkembangan yang jelas. Kalau terlalu lama tidak ada informasi lanjutan, wajar jika muncul pertanyaan tentang arah penyidikan,” kata Fauzan.
Nama Tan Paulin mencuat dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Dalam perkara itu, Rita telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang batu bara.
Menurut Fauzan, pernyataan tersebut menunjukkan penelusuran aliran dana sudah memasuki tahap penting.
“Kalau penyidik sudah menyebut adanya aliran dana ke pihak tertentu, secara logika hukum penelusuran terhadap pihak tersebut juga menjadi bagian dari proses penyidikan. Prinsip dalam perkara TPPU memang mengikuti aliran uangnya,” ujarnya.
Fauzan menambahkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Perbedaan intensitas penyidikan terhadap sejumlah pihak tentu akan dibandingkan oleh publik. Karena itu transparansi penting agar tidak muncul kesan bahwa proses hukum berjalan tidak konsisten,” ujarnya.
Ia menilai penjelasan terbuka dari KPK diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Kalau memang setelah diperiksa tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara jelas. Tapi kalau penyidikan masih berjalan, publik juga berhak mengetahui sejauh mana progresnya,” kata Fauzan.
Konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan jejaring bisnis dan politik di sektor sumber daya alam menjadi ujian penting bagi lembaga antikorupsi.
“Kalau aliran dana sudah terpetakan dan nama penerima sudah disebut dalam penyidikan, publik tentu menunggu apakah proses hukum akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat atau berhenti pada sebagian saja,” tutupnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Di tengah pengembangan penyidikan yang semakin luas itu, posisi Tan Paulin justru terlihat stagnan selama 18 bulan.







