JAKARTA – Kasus korupsi di sektor sumber daya alam menjadi sorotan setelah pengembangan penyidikan perkara tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menyeret nama ratu batu bara Tan Paulin.
Sejumlah pihak menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di sektor yang selama ini dikenal rawan praktik korupsi.
Ketua JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan) Fauzan Luthsa menilai kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya jejaring bisnis dan politik dalam industri ekstraktif. Menurutnya, penyidikan perkara seperti ini seharusnya tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.
“Kasus di sektor sumber daya alam seringkali melibatkan jaringan yang luas, mulai dari pejabat publik hingga pelaku usaha. Karena itu penegakan hukumnya harus konsisten dan menelusuri seluruh pihak yang terkait,” kata Fauzan.
Perkara yang dimaksud merupakan pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang batu bara.
Dalam pengembangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pihak turut disebut dalam aliran dana, termasuk pengusaha batu bara Tan Paulin yang dikenal di industri tambang sebagai “Ratu Batu Bara”.
Tan Paulin sebelumnya pernah diperiksa penyidik, sementara rumahnya di Surabaya digeledah pada Agustus 2024 dan sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik disita. Namun lebih dari 18 bulan sejak langkah tersebut, status hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut Fauzan, situasi seperti ini dapat memunculkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan terbuka dari penegak hukum.
“Kalau aliran dana sudah terpetakan dan nama penerima disebut dalam penyidikan, publik tentu menunggu apakah proses hukum akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat atau berhenti tanpa penjelasan,” tutupnya.
Mafia Tambang Kaltim: Menguak Peran Tan Paulin dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari







