LAMPUNG – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung, Lukman Nur Hakim, SH., CIL, mengecam keras peristiwa penusukan terhadap seorang advokat yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan di Tangerang.
Lukman menilai tindakan kekerasan tersebut tidak hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif apalagi hingga berujung tindak pidana.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat. Tidak boleh ada praktik penagihan yang dilakukan dengan kekerasan. Negara kita adalah negara hukum,” tegas Lukman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk mengamankan dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait pelaku penusukan, kami minta agar segera diproses secara hukum dan diamankan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan kriminal seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Lukman juga mengingatkan para pengusaha jasa keuangan agar memperhatikan dan menaati regulasi yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya dalam hal penagihan kepada konsumen. Ia merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa keuangan untuk benar-benar memperhatikan aturan yang ada. Perlindungan konsumen adalah kewajiban, dan mekanisme penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” kata pria yang berkantor di Jalan Ratu Dibalau, Komplek Ruko Perumahan Grand Lotus Way Kandis, Kota Bandar Lampung itu.
Ia juga menyoroti hubungan antara oknum debt collector dengan perusahaan pembiayaan yang menaunginya. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status dan ikatan kerja antara pelaku dengan perusahaan jasa keuangan tersebut.
“Memang pelaku adalah debt collector, tetapi perusahaan pembiayaan juga harus menjadi perhatian. Perlu ditelusuri bagaimana ikatan atau hubungan kerja antara debt collector dengan perusahaan jasa keuangannya. Jangan sampai perusahaan lepas tangan,” tandasnya.






