Langkah Strategis Presiden Prabowo di Gaza: Rencana Besar Tanggung Jawab Besar

Oleh:
Benny N.A. Puspanegara

(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI)

JAKARTA – Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengerahkan hingga 8.000 personel TNI dalam kerangka International Stabilization Force (ISF) ke Gaza merupakan keputusan strategis dengan dimensi yang sangat kompleks: geopolitik, hukum internasional, pertahanan-keamanan, legitimasi diplomatik, serta implikasi sosial dan fiskal domestik.

Dalam perspektif hubungan internasional kontemporer, langkah ini tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Ia harus ditempatkan dalam kerangka besar transformasi peran Indonesia dari norm taker menjadi norm shaper dari sekadar pengikut arus konsensus global menjadi aktor yang ikut merumuskan arsitektur perdamaian internasional. Indonesia tidak lagi hanya berbicara tentang solidaritas, tetapi berupaya hadir sebagai bagian dari solusi.

Sebagai bangsa yang konstitusinya menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, posisi Indonesia terhadap Palestina memiliki landasan historis, moral, dan emosional yang kuat. Dukungan terhadap rakyat Palestina bukan sekadar kebijakan luar negeri, tetapi bagian dari memori kolektif bangsa yang pernah merasakan pahitnya penjajahan. Karena itu, setiap langkah yang diambil di wilayah konflik tersebut menyentuh bukan hanya ranah strategis, tetapi juga nurani publik.

Namun, keterlibatan dalam format baru seperti Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump menuntut kejelasan konseptual dan legitimasi hukum yang kokoh, terutama ketika forum tersebut berada di luar kerangka formal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam sistem internasional yang bertumpu pada multilateralisme, legitimasi prosedural sama pentingnya dengan tujuan normatifnya.

Saya meyakini Presiden Prabowo bukanlah pemimpin yang mengambil keputusan strategis secara impulsif. Beliau adalah figur dengan latar belakang yang kuat, militer-strategis, pengalaman geopolitik, serta jejaring diplomasi yang luas. Dalam satu tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana Presiden membangun relasi intensif dengan para pemimpin dunia dan memperoleh pengakuan internasional yang signifikan. Bahkan pujian langsung dari Presiden Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia kini dipandang sebagai mitra strategis yang diperhitungkan.

Namun dalam teori legitimasi politik modern, kekuatan diplomasi eksternal harus berjalan paralel dengan legitimasi internal. Setiap kebijakan luar negeri yang berimplikasi terhadap keselamatan prajurit, posisi geopolitik negara, serta alokasi fiskal nasional memerlukan komunikasi publik yang terang, sistematis, dan argumentatif. Keputusan besar memang lahir di ruang strategi, tetapi kepercayaan lahir di ruang keterbukaan.

Kekhawatiran yang disampaikan oleh Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme democratic scrutiny. Kritik tersebut menyentuh aspek mendasar: potensi benturan dengan Hukum Humaniter Internasional, relevansi Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB, serta konsistensi dengan putusan International Court of Justice.

Secara akademis, ini menyentuh prinsip inadmissibility of the acquisition of territory by force sebuah norma jus cogens dalam hukum internasional. Indonesia sebagai negara yang mengedepankan supremasi hukum internasional tentu harus memastikan bahwa setiap partisipasi dalam mekanisme stabilisasi tidak secara tidak langsung menempatkan bangsa ini pada posisi yang ambigu secara moral maupun yuridis.

Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap dimensi sosialnya. Pengerahan 8.000 personel bukan sekadar angka statistik dalam dokumen kebijakan. Ia adalah 8.000 keluarga yang akan menanti dengan doa dan kecemasan. Ia adalah ribuan anak yang bertanya tentang ayah atau ibunya yang bertugas jauh di tanah konflik. Ia adalah wajah-wajah manusia yang berada di balik istilah “kontingen”. Dalam kebijakan publik modern, dimensi kemanusiaan tidak boleh tersisih oleh kalkulasi strategis.

Dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran, partisipasi finansial yang signifikan tentu akan dibandingkan oleh masyarakat dengan kebutuhan domestik: pendidikan yang masih perlu diperkuat, layanan kesehatan yang perlu diperluas, perlindungan sosial yang perlu dipastikan, serta mitigasi bencana yang memerlukan kesiapan permanen. Dalam sosiologi politik, legitimasi kebijakan luar negeri sangat ditentukan oleh public trust. Tanpa kepercayaan publik, bahkan kebijakan yang secara strategis rasional dapat menghadapi resistensi sosial yang tidak produktif.

Saya melihat langkah Presiden ini berpotensi menjadi bagian dari grand strategy untuk menempatkan Indonesia sebagai kekuatan penyeimbang (balancing power) di tengah konfigurasi global yang semakin multipolar. Indonesia dapat tampil sebagai jembatan antara dunia Barat dan dunia Muslim, antara kekuatan besar dan negara berkembang, antara kepentingan keamanan dan prinsip kemanusiaan.

Namun jembatan yang kokoh harus dibangun di atas fondasi hukum internasional yang jelas, mandat yang terdefinisi, batas waktu yang transparan, serta rules of engagement yang tidak ambigu. Perdamaian yang sejati bukan hanya tentang menghentikan senjata, tetapi tentang memastikan keadilan tidak dikorbankan.

Oleh karena itu, saya dengan penuh hormat menghimbau Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan resmi yang komprehensif kepada DPR RI, kepada masyarakat Indonesia, serta kepada komunitas diplomatik internasional.
Penjelasan tersebut seyogianya mencakup:

Dasar hukum internasional dan mandat operasional pasukan.

Batas geografis dan temporal penugasan.

Skema akuntabilitas dan pengawasan demokratis.

Analisis risiko geopolitik beserta mitigasinya.

Dampak fiskal dan justifikasi alokasi anggaran secara transparan.

Langkah besar memerlukan legitimasi besar. Dan legitimasi besar lahir dari keberanian untuk menjelaskan, bukan sekadar keberanian untuk memutuskan.

Saya percaya Presiden Prabowo memahami bahwa dalam kepemimpinan abad ke-21, kekuatan tidak lagi hanya diukur dari kedekatan dengan pemimpin besar dunia atau kapasitas militer semata, tetapi dari kemampuan mengintegrasikan strategi global dengan sensitivitas sosial domestik menggabungkan kalkulasi geopolitik dengan empati kemanusiaan.

Indonesia adalah bangsa besar dengan tradisi diplomasi bebas aktif yang berakar pada nilai keadilan dan kemanusiaan. Jika keputusan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai raksasa diplomasi dan aktor penentu stabilitas internasional, maka penjelasan yang jernih, terbuka, dan humanis justru akan mempertegas kualitas kepemimpinan tersebut.

Sejarah tidak hanya menilai keberanian mengambil keputusan, tetapi juga kebijaksanaan dalam memelihara kepercayaan rakyatnya.

Dan saya meyakini, dengan pengalaman, kapasitas strategis, serta kedalaman jejaring global yang dimiliki Presiden Prabowo, ruang klarifikasi yang komprehensif dan menyentuh sisi kemanusiaan bangsa bukan hanya mungkin dilakukan tetapi akan menjadi fondasi moral yang menguatkan posisi Indonesia di hadapan rakyatnya sendiri dan di hadapan dunia.