Angkutan Truk Merak – Bakauheni Dibatasi!

BANTEN- Kepolisian Resor Cilegon mulai melakukan sosialisasi dan penerapan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait pengaturan arus di titik krusial, termasuk Merak, Ciwandan, dan Bojonegara (BBJ).

“Kami melakukan sosialisasi agar para pengusaha angkutan mengetahui larangan operasional, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas dan barang non esensial selama masa posko berlangsung,” kata Ridwan di Cilegon, Minggu (22/3/26).

Pembatasan berlaku di ruas Tol Tangerang–Merak dan jalur arteri. Namun, kendaraan pengangkut bahan pokok dan bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas demi menjaga distribusi logistik.

Untuk mengantisipasi kemacetan, kepolisian menyiapkan skema pengalihan arus. Jika terjadi kepadatan di Ciwandan, kendaraan akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ dan selanjutnya ke Pelabuhan DBS sebagai opsi terakhir.

Selain rekayasa lalu lintas, Polres Cilegon bersama Ditlantas Polda Banten menyiapkan kantong parkir (buffer zone) di kawasan Indah Kiat untuk mendukung operasional Merak. Area parkir di Ciwandan juga diperluas guna menampung lonjakan kendaraan roda dua.

“Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik serta memastikan distribusi arus kendaraan di seluruh titik pelabuhan di Cilegon tetap terkendali,” ujarnya.(dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *