BABEL- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, menyatakan penetapan status tersangka terhadap wartawan bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers dalam konferensi pers di Pangkal Pinang, Sabtu (7/2/2026), menyikapi penetapan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan.
“Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum,” tegas Mahmud Marhaba.
Mahmud menilai tindakan penyidik tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan konstitusi. Ia juga menyoroti alasan penetapan tersangka yang didasarkan pada distribusi berita melalui media sosial.
Menurut Mahmud, penyidik keliru menilai penyebaran berita melalui platform TikTok sebagai perbuatan non-jurnalistik. Ia menegaskan akun media sosial yang digunakan merupakan akun resmi perusahaan media dan terintegrasi sebagai sarana distribusi berita.
“Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital,” jelasnya.
Mahmud juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses pidana langsung.
“Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers,” tambah Mahmud.
Terkait foto yang menjadi bagian dari laporan jurnalistik Ryan, Mahmud menegaskan bahwa foto merupakan bagian integral dari karya jurnalistik yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis.
“Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa informasi pers tidak hanya berbentuk teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lain yang disiarkan melalui media cetak, elektronik, maupun siber.
“Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis,” ungkap Mahmud.
Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan kepada aparat dan lembaga negara. Ia mendesak Kapolda Bangka Belitung untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta mencabut status tersangka terhadap Ryan.
Selain itu, Mahmud meminta Kapolri memberikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Bangka Belitung yang dinilai tidak menjalankan prosedur penanganan sengketa pers. Ia juga mendorong Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang masih melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
Mahmud turut mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!” pungkas Mahmud. (pjs)







