Tafsir Optikal atas Hukum Progresif Prof Tjip

Oleh: Dr. Fathoni, S.H., M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Ingatan saya melayang kembali ke suasana Ruang Auditorium Universitas Diponegoro, Pleburan, Semarang, pada awal tahun 2010. Saat itu, langit Semarang seolah turut berduka. Saya berdiri di tengah kerumunan akademisi, mahasiswa, dan tokoh hukum nasional, melepas kepergian Sang Begawan Hukum, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.

Sebagai mahasiswa Magister Hukum UNDIP angkatan 2008, saya merasakan kehilangan yang personal. Di ruang-ruang kelas Pleburan, beliau bukan sekadar mengajar pasal, tapi mengajarkan bagaimana “memanusiakan” hukum.

Kini, bertahun-tahun kemudian, setelah saya menyelesaikan studi doktoral, sebuah perenungan “nakal” namun filosofis melintas. Prof. Tjip—begitu kami akrab menyapanya—di masa sepuhnya identik dengan kacamata beliau. Pertanyaan menggelitik muncul: Adakah korelasi metaforis antara “Hukum Progresif” yang beliau lahirkan dengan “lensa progresif” yang mungkin beliau kenakan?

Mungkin secara historis ini hanyalah kebetulan linguistik. Namun, sebagai seorang pengagum fisika dan matematika—dua disiplin ilmu yang selalu saya cintai karena mengajarkan kepastian dan presisi berpikir—saya terdorong untuk membedah fenomena ini dengan pisau analisis eksakta. Izinkan saya menawarkan sebuah tafsir baru, sebuah hermeneutika optikal terhadap pemikiran guru kita ini.

Secara fisika, lensa kacamata progresif memiliki struktur gradasi presisi yang “saking halusnya” menjadi seperti seolah tanpa batas, yaitu: zona bawah untuk jarak dekat, zona tengah untuk transisi, dan zona atas untuk pandangan jauh. Bukankah struktur presisi ini adalah cerminan sempurna dari “Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum (Dogmatik, Teori, dan Filsafat)” yang diajarkan Prof. Tjip?

Dalam riset disertasi saya mengenai Hukum Konvergensif di bidang lingkungan hidup saat menempuh program doktor di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, metafora optikal ini terasa begitu relevan dan hidup.

Pertama, Zona Bawah (Lensa Baca): Dogmatik Hukum.

Bagian bawah lensa digunakan untuk membaca teks detail. Dalam konteks disertasi saya, ini adalah ranah teknis administrasi perizinan lingkungan. Seorang yuris tetap butuh “kacamata baca” untuk memeriksa kelengkapan AMDAL atau izin lokasi. Jika kita hanya melihat lewat lensa bawah ini, kita akan menderita “rabun jauh”—meloloskan izin tambang karena syarat administratif lengkap, namun buta terhadap dampak kerusakan ekologis di depan mata.

Kedua, Zona Tengah (Lensa Transisi): Teori Hukum.

Ini adalah jembatan logis. Di sinilah saya mengembangkan gagasan konvergensi sistem hukum. Lensa ini menghubungkan teks izin yang mati dengan realitas ekosistem yang hidup, memastikan tidak ada lompatan logika yang kasar.

Ketiga, Zona Atas (Lensa Jauh): Filsafat Hukum.

Bagian atas lensa digunakan untuk menatap cakrawala: visi keberlanjutan (sustainability) dan keadilan antargenerasi. Hukum Konvergensif berupaya menggunakan “lensa atas” ini untuk memandu “lensa bawah”.

Namun, ada satu realitas optik yang tak boleh dilupakan: kacamata progresif itu mahal, rumit, dan butuh adaptasi yang menyiksa.

Saya, yang notabene sudah berkacamata sejak kelas 4 SD, merasakan betul betapa sulitnya penyesuaian ini. Meski sudah berpengalaman puluhan tahun memakai kacamata, beralih ke lensa progresif tetap membuat pusing dan mual jika titik fokus mata meleset sedikit saja (bahkan meleset hanya 1 mili meter). Penentuan titik fokus adalah kata kuncinya! Apalagi bagi mereka yang baru pertama kali memakainya?

Demikian pula dengan Hukum Progresif. Ia bukan “kacamata murah” yang bisa dipakai sembarang orang secara instan. Dibutuhkan jam terbang, kematangan intelektual, dan presisi nurani yang tinggi. Tanpa kemampuan adaptasi yang matang, seluruh pembelajar hukum—baik itu penegak hukum, mahasiswa, maupun akademisi seperti saya—justru akan “pusing” saat mencobanya.

Kita berisiko gagal fokus: gamang antara menegakkan aturan teks atau mencari keadilan, yang ujung-ujungnya malah mendistorsi kepastian hukum itu sendiri.

Mungkin, Prof. Tjip di masa sepuhnya telah mencapai kearifan (baca: kewaskitaan) itu. Beliau menyadari bahwa hukum yang berhenti di teks (lensa bawah) hanya menghasilkan kerusakan yang “legal”. Sebaliknya, aktivisme tanpa pijakan hukum (lensa atas saja) hanyalah utopia.

Sebagai murid beliau yang kini mengabdi di Universitas Lampung, saya berupaya meneruskan “resep kacamata” ini dengan hati-hati. Hukum Konvergensif adalah ikhtiar saya menggunakan kacamata multidimensi Prof. Tjip: teliti secara matematis pada detail aturan, namun visioner pada tujuan kelestarian alam, sembari terus beradaptasi agar tidak “pusing” menghadapi dinamika hukum yang kian kompleks.

Gedung D Kampus FH Unila, 22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *