Oleh: Agit Yogi Subandi
(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Akhir-akhir ini, publik internasional kembali dikejutkan oleh kabar penyerangan dan upaya penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro. Peristiwa semacam ini memantik reaksi yang beragam: kecaman, pembelaan politik, hingga sinisme terhadap hukum internasional akan menjadi perdebatan yang sengit. Di ruang publik—termasuk media sosial—muncul kembali pertanyaan klasik: jika seorang kepala negara dapat diserang atau ditangkap dengan cara demikian, apakah hukum internasional masih memiliki arti?
Secara faktual, Venezuela bukanlah negara tanpa status. Nicolas Maduro merupakan kepala negara sebuah entitas yang diakui secara internasional. Tindakan penyerangan atau upaya penangkapan terhadap kepala negara, terlebih bila dilakukan di luar mekanisme hukum internasional yang sah, telah menyentuh prinsip-prinsip mendasar: kedaulatan negara, non-intervensi, serta larangan penggunaan kekerasan. Prinsip-prinsip ini bukanlah sekadar norma moral, tapi bagian inti dari struktur hukum internasional pasca-Perang Dunia II.
Peristiwa tersebut juga berlangsung dalam konteks ketegangan politik internal Venezuela yang berkelindan dengan kepentingan geopolitik aktor eksternal yang mengklaim bertindak atas nama demokrasi dan keamanan regional.
Di sinilah kerangka berpikir normatif menjadi relevan, dan justru pada titik inilah refleksi perlu dimulai. Sebenarnya, pelanggaran terhadap norma tidaklah serta-merta berarti norma tersebut mati. Jika dilihat dari perspektif Hans Kelsen—yang menjadikan norma sebagai landasan untuk bertindak—hukum tidaklah pernah diukur dari kepatuhan faktual semata. Ia membedakan secara tegas antara dunia fakta (sein) dan dunia norma (sollen), serta mengingatkan bahaya ketika keduanya dicampuradukkan. Sebagaimana ditegaskannya, “the rule of law does not say, as the law of nature does: when A is, ‘is’ B; but when A is, B ‘ought’ to be, even though B perhaps actually is not.” Dengan kata lain, apa yang terjadi dalam praktik tidak otomatis menentukan apa yang berlaku secara normatif.
Membaca Pelanggaran secara Normatif
Penyerangan terhadap kepala negara dapat terjadi dalam realitas politik internasional, tetapi hal itu tidak serta-merta menghapus norma hukum internasional yang melarang penggunaan kekerasan dan intervensi atau bahkan disebut mati atau berkahir. Bahkan, pelanggaran justru menegaskan keberadaan norma tersebut. Tanpa norma, pelanggaran tidak pernah dapat disebut sebagai pelanggaran. Di titik inilah hukum memperlihatkan wataknya sebagai rujukan normatif, bukan sebagai cermin kepatuhan ideal.
Pemikiran Hans Kelsen digunakan dalam tulisan ini karena ia menawarkan kerangka paling jernih untuk membaca hukum, khususnya hukum internasional tanpa terjebak pada kekecewaan politik maupun euforia moral. Baginya, hukum tidak hanya dipahami sebagai cerminan fakta sosial atau hukum alam, tapi juga sebagai tatanan normatif yang memiliki logika tersendiri. Karena itulah, hukum internasional yang kerap dinilai “lemah”, tidak dapat serta-merta dianggap mati hanya karena tidak selalu ditaati.
Keberlakuan hukum, dalam pengertiannya, tidaklah ditentukan oleh kepatuhan faktual, tetapi oleh presuposisi normatif, yaitu hukum tersebut seharusnya ditaati dan diterapkan.
Dalam kerangka ini, pelanggaran sebenarnya bukanlah penyangkalan (negation) terhadap hukum, melainkan bagian inheren dari cara hukum bekerja. Penyangkalan, dalam perspektif Kelsen itu, adalah sebuah situasi ketika suatu tatanan hukum secara keseluruhan tidak lagi dipresuposisikan sebagai tatanan yang berlaku, baik di dalam ranah hukum nasional maupun hukum internasional. Presuposisi berarti diterima sebagai asumsi normatif dasar yang tidak dibuktikan secara empiris, tetapi harus diasumsikan agar suatu tatanan hukum dapat dipahami sebagai hukum.
Sebagai contoh dalam konteks kasus korupsi. Korupsi terjadi hampir setiap hari, tetapi pelakunya tetap ditangkap, diadili, dan dihukum, serta disebut sebagai “melanggar hukum”. Ini menunjukkan bahwa hukum pidana korupsi masih dipresuposisikan sebagai aturan yang berlaku, meskipun sering dilanggar.
Dalam konteks hukum internasional juga demikian. Ketika suatu negara menyerang negara lain, negara tersebut hampir selalu mengatakan bahwa tindakannya dibenarkan—misalnya demi membela diri atau menjaga keamanan—bukan mengatakan bahwa hukum internasional tidak berlaku. Sikap ini menunjukkan bahwa meskipun aturan dilanggar, hukum internasional tetap dianggap ada dan mengikat, karena pelanggaran itu masih merasa perlu dibenarkan secara hukum.
Hukum tidak dirancang untuk menjamin kepatuhan absolut, tetapi untuk mengatur konsekuensi dari ketidakpatuhan. Dengan kata lain, hukum membangun sebuah batasan prilaku atau tindakan yang tidak dapat dilakukan oleh si subjek dan jika menyentuh Batasan tersebut akan ada konsekuensi hukumnya. Penyerangan atau penangkapan kepala negara tidak membuktikan ketiadaan hukum internasional, melainkan menunjukkan titik di mana hukum diuji secara paling keras oleh kekuasaan.
Analogi dengan hukum nasional membantu memperjelas hal ini. Di Indonesia, korupsi terjadi hampir setiap hari atau lebih umum lagi, hukum pidana dilanggar berulang kali. Namun, tidak ada kesimpulan serius bahwa Undang-Undang Korupsi, atau hukum pidana telah mati.
Sebaliknya, hukum justru terus diperdebatkan, diuji, dikritik, dan diperkuat. Hukum hidup bukan karena selalu ditaati, melainkan karena terus dijadikan rujukan normatif dalam menilai dan merespons pelanggaran. Jadi, norma hukum akan selalu jadi rujukan dalam menilai sebuah tindakan itu melanggar atau tidak, bukan menentukan efektifitasnya.
Refleksi serupa pernah muncul ketika Amerika Serikat bersama sekutunya melakukan invasi ke Irak pada 2003 tanpa mandat eksplisit Dewan Keamanan PBB. Yang menarik bukan hanya pelanggarannya, melainkan cara pelanggaran itu dibenarkan. Alih-alih menyatakan bahwa hukum internasional tidak relevan, invasi tersebut justru dikemas dalam bahasa hukum: pembelaan diri preventif, penegakan resolusi lama Dewan Keamanan, dan klaim menjaga keamanan internasional. Pelanggaran yang disertai justifikasi hukum menunjukkan bahwa norma tidak ditinggalkan, melainkan diperebutkan.
Contoh lain dapat dilihat dari sikap Amerika Serikat yang dalam beberapa kali memilih untuk keluar dari atau menghentikan kontribusinya terhadap sejumlah organisasi internasional, seperti halnya PBB. Namun, sebagaimana diberitakan di media masa, salah satunya Kompas (9/1/26), PBB menegaskan bahwa Amerika Serikat secara hukum tetap memiliki kewajiban pendanaan terhadap organisasi internasional, terlepas dari sikap politiknya. Fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak dapat begitu saja memutus hubungan normatif dengan hukum internasional hanya melalui keputusan politik sepihak.
Dalam perspektif Hans Kelsen, justru tindakan keluar secara formal—dan perdebatan hukum yang mengikutinya—menegaskan bahwa tatanan hukum internasional masih dipresuposisikan sebagai berlaku. Jika hukum internasional dianggap tidak ada, maka tidak diperlukan prosedur keluar, pembenaran tindakan hukum, ataupun tentang perdebatan mengenai kewajiban yang masih tersisa. Di titik inilah terlihat dengan jelas, bahwa persoalan hukum internasional tidak pernah dapat dipisahkan sepenuhnya dari politik dan juga kekuasaan.
Hukum, Politik, dan Perebutan Makna
Harus diakui, hukum internasional tidaklah pernah steril dari politik. Martti Koskenniemi menunjukkan bahwa hukum internasional selalu bergerak dalam ketegangan antara norma dan kekuasaan, antara klaim objektivitas hukum dan kepentingan politik negara-negara. Namun, kesadaran akan sifat politis ini tidak berarti hukum internasional kehilangan makna. Dalam perspektif konstruktivis Christian Reus-Smit, norma justru dibentuk untuk membatasi dan menata kekuasaan itu sendiri. Norma lahir sebagai respons terhadap kekuatan politik, sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikannya.
Dengan demikian, politisnya hukum internasional bukan tanda kelemahan, melainkan kondisi inheren dari perannya sebagai mekanisme pembatas kekuasaan global.
Hukum internasional juga berbeda dari hukum nasional karena bersifat koordinatif, bukan subordinatif. Ia bekerja dalam tatanan yang menempatkan negara-negara sebagai subjek yang secara formal setara, tanpa otoritas pusat yang berdiri hierarkis di atas mereka. Karakter ini sering disalahpahami sebagai kelemahan, padahal justru mencerminkan struktur masyarakat internasional yang terdesentralisasi.
Mengakui keberlakuan hukum internasional tidaklah berarti menutup mata terhadap sisi lemahnya. Penegakan norma sering bergantung pada kehendak politik negara-negara dan mekanisme kolektif yang tidak selalu efektif.
Namun kelemahan ini tidaklah meniadakan sifat hukumnya. Ia menjelaskan mengapa hukum internasional tampak rapuh di hadapan kekuasaan, sekaligus mengapa ia terus menjadi medan perjuangan normatif, bukan sistem yang selesai dan mapan.
Justru di tengah keterbatasan struktural itulah kekuatan hukum internasional terletak. Kekuatan hukum internasional bukan terutama pada daya paksa fisiknya, melainkan pada daya normatif dan simboliknya sebagai bahasa bersama dalam relasi antarnegara. Selama norma internasional terus dijadikan rujukan—bahkan oleh negara yang melanggarnya—hukum internasional tetap hidup dan bekerja. Kritik, kecaman, tekanan diplomatik, dan opini publik internasional menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki daya mengikat yang berbeda dari hukum nasional, tetapi tidak kalah signifikan.
Dari sudut pandang Kelsenian, hukum internasional tetap hidup selama norma dasarnya masih dipresuposisikan: bahwa negara-negara seharusnya bertindak sesuai dengan tatanan normatif internasional. Ketika norma itu dilanggar, yang runtuh bukanlah hukum, melainkan klaim moral dan politik para pelanggarnya. Hukum tidaklah lenyap; ia justru menampakkan titik rapuhnya sekaligus kekuatannya.
Bagi Indonesia, pelajaran dari peristiwa ini sangat relevan. Alih-alih larut dalam sinisme bahwa hukum internasional hanyalah ilusi, Indonesia perlu membaca hukum internasional sebagai medan strategis. Hukum internasional memang tidak selalu melindungi yang lemah, tetapi tanpa hukum internasional, yang lemah tidak memiliki bahasa untuk menuntut keadilan. Seperti hukum nasional, hukum internasional hidup karena terus diuji. Dan dalam ujian itulah, Indonesia dapat memilih untuk menjadi sekadar penonton, atau aktor yang sadar bahwa hukum—meski rapuh—tetap merupakan instrumen paling rasional untuk menata kekuasaan.





