JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 12 Februari 2020 memeriksa seorang karyawan Mayapada Group, Helin Saputro, terkait penyelidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk atau Jiwasrayagate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Hari Setiyono, menyampaikan bahwa Helin diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Dwi Laksit, Head of Bancassurance Relationship Jiwasraya, serta Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya pada tanggal 12 Februari 2020.
Helin diketahui menjabat sebagai Secretary to Chairman PT Bank Mayapada International Tbk dan bergabung dengan Mayapada Group sejak Desember 2017. Pemeriksaannya disebut terkait pengelolaan saham PT AJS dalam proses transaksi jual beli saham reksa dana di Bursa Efek Jakarta.
Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, menilai bahwa pemanggilan saksi oleh penyidik menunjukkan adanya rangkaian informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, setiap saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan terhadap peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
Junisab juga mengingatkan pada pernyataan pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, yang pada Desember 2019 menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kasus Jiwasraya. Pernyataan tersebut disampaikan saat muncul kabar mengenai rencana Mayapada Group untuk mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dua perusahaan yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana kasus Jiwasraya.
Rencana akuisisi MYRX dan RIMO tersebut belakangan dibatalkan oleh PT Maha Properti Indonesia Tbk, bagian dari Mayapada Group.
Temuan OJK pada 2017 mengenai dugaan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Mayapada juga sempat menjadi sorotan. Salah satu kredit yang dipermasalahkan disebut mengalir ke PT Hanson International dengan nilai sekitar Rp12,39 triliun, atau enam kali lipat dari BMPK Bank Mayapada saat itu yang sebesar Rp2 triliun.
Hingga kini, berbagai pihak menilai rangkaian informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.







