PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. WS menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Selain itu, DO dan ML adalah Junior Analis Kredit di Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat bank plat merah tersebut, ED menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, dan RA bertugas sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.
Vanny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 107 saksi, penyidik menemukan bukti kuat bahwa keenamnya terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang bermasalah. “Berdasarkan hasil gelar perkara, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Dari enam tersangka, lima orang ditahan selama 20 hari terhitung 10–29 November 2025. “Empat tersangka, yakni MS, DO, ED, dan RA, ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang,” terang Vanny. Sementara tersangka WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi dari total nilai awal Rp1,68 triliun dengan aset yang telah disita senilai Rp506,15 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya manipulasi data dan fakta dalam proses analisis kelayakan kredit yang diajukan PT BSS dan PT SAL. Pengajuan kredit tersebut dilakukan untuk proyek kebun inti-plasma dan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS), namun realisasinya tidak sesuai dengan tujuan pemberian pinjaman.
“Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas kredit tersebut kini masuk dalam kolektabilitas lima atau macet,” pungkas Vanny. (dim)







