Kejari Metro Kembali Tahan Mantan Kadis PUTR

METRO — Meski sempat menang praperadilan pada 30 September 2025 lalu, mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K. Saputra (RKS) kembali ditahan Jaksa.

Ya, penyidik Kejari Kota Metro kembali melakukan penahanan atas RKS lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (11/11/25).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan dan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadhani, menjelaskan bahwa keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tindakan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.066.845.678 berdasarkan hasil audit resmi,” ujar Puji.

Puji mengatakan, tersangka RKS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025.(pan/dit)