JAKARTA – Dua tersangka buronan, yakni pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan hingga saat ini belum diterbitkan red notice dari interpol.
Lambatnya persetujuan red notice tersebut diduga karena Interpol tengah memastikan bahwa kasus itu tidak bermuatan politik.
“Sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya kepada wartawan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan Kejaksaan Agung melalui NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional Polri, masih dikaji dalam proses peninjauan dan analisis.
”Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Untung Widyatmoko.
Kejagung memastikan proses pengejaran terhadap Jurist Tan yang telah kabur ke luar negeri masih terus berjalan. Kejagung juga tengah menunggu persetujuan red notice untuk Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina.
Penjelasan Interpol untuk Red Notice Dua Buronan Kakap Indonesia yang Belum Terbit







