WAY KANAN — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan yang membangun paviliun dan gerbang kantor senilai Rp2 miliar menggunakan dana APBD Kabupaten Way Kanan menuai kritik dari masyarakat. Proyek ini dinilai tidak peka terhadap kondisi infrastruktur daerah yang banyak mengalami kerusakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut mencakup pembangunan paviliun senilai Rp1,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Langgeng Abadi Madani, serta pembangunan gerbang kantor dengan anggaran sekitar Rp600 juta.
Ironisnya, kondisi jalan di sekitar kompleks perkantoran Kejari Way Kanan di Blambangan Umpu justru mengalami kerusakan parah. Jalan dari arah Kampung Umpu Bakti hingga akses menuju kantor Bawaslu dan KPU Way Kanan tampak berlubang dan sulit dilalui.
“Setiap hari kami lewat depan kantor kejaksaan dan kantor bupati, tapi jalannya rusak parah. Aspalnya sudah hancur, apalagi kalau hujan, penuh genangan,” ujar salah satu warga Blambangan Umpu, Jumat (18/10/2025).
Tokoh masyarakat Way Kanan, Ikroni, menilai pembangunan tersebut mencerminkan kurangnya empati terhadap kondisi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan. Jalan di sekitar kantor Kejari saja rusak, tapi mereka justru membangun paviliun megah dari APBD. Seolah tidak ada rasa keprihatinan terhadap rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga bertentangan dengan arahan Kejaksaan Agung RI, yang sebelumnya telah menegaskan agar satuan kerja kejaksaan di daerah tidak meminta proyek pembangunan dari pemerintah daerah.
“Kejari seharusnya menggunakan anggaran dari APBN, bukan membebani APBD. Dana daerah lebih baik diprioritaskan untuk memperbaiki jalan,” ujarnya.
Warga Blambangan Umpu berharap agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera memprioritaskan perbaikan jalan rusak di kawasan perkantoran dan pemukiman warga.
“Kami tidak butuh gerbang megah, yang kami butuh jalan yang bisa dilewati dengan aman,” keluh warga lainnya.(yon/dit)