Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu (3/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang berharga dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar lebih. Barang sitaan itu meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan asing sebesar Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat dengan nilai Rp28 miliar.

“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.

Armen menambahkan, Arinal Djunaidi telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu masih berlangsung.

Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). (Dim)