JAKARTA – Kejaksaan Agung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya instansi Adhyaksa ini memiliki anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk surveilans namun menangkap buronan terpidana Silfester Matutina seakan tak mampu.
Silfester terbukti terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik keras kinerja Kejaksaan. “Anggarannya sangat besar, tapi untuk menahan Silfester saja Kejaksaan tidak mampu. Rakyat menanyakan ini,” tegas Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan pantauan pada situs resmi SPSE Kejaksaan Agung, menunjukkan detail empat paket pengadaan sistem surveilans senilai total sekitar Rp 1 triliun, terdiri dari;
Nama Paket 1
Pengadaan Sistem Surveilans untuk Identifikasi & Tangkap Buron Wilayah Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua
HPS:Rp 300 miliar
Nama Paket 2
Pengadaan Sistem Surveilans untuk Identifikasi & Tangkap Buron Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan DIY Yogyakarta
HPS:Rp 300 miliar.
Nama Paket 3
Pengadaan Sistem Surveilans Portable untuk Identifikasi & Tangkap Buron Wilayah Sumbar, Sumut, Babel, Jatim, DIY, Banten, Sulbar, dan Sultra
HPS Rp 300 miliar
Nama Paket 4
Pengadaan Perangkat Nirawak Pemantauan dan Identifikasi Buron untuk Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi
HPS:Rp 100 miliar
Total keseluruhan nilai pengadaan ini mencapai sekitar Rp 1 triliun
Meski begitu, Kejaksaan hingga kini belum berhasil mengeksekusi Silfester Matutina, yang berstatus terpidana dengan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi tetap akan dijalankan sesuai aturan.
“Bagi Kejaksaan, eksekusi itu wajib karena sudah inkrah. Perdamaian (antara Silfester dan Jusuf Kalla) terjadi setelah putusan, sehingga tidak memengaruhi kewajiban eksekusi,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) dilansir kcm.
Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor akan menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan tepatnya Silfester akan dieksekusi ke penjara.