Formasi Desak KPK dan Kejari Panggil Dirut PT Migas Kota Bekasi Jawab Tudingan Korupsi

210 views

BEKASI – Forum Masyarakat Kota Bekasi (Formasi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk memanggil Dirut PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi terkait kejanggalan tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut senilai Rp 9,3 miliar.

Formasi beralasan polemik kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi ini secara khusus merugikan masyarakat kota Bekasi dan mempengaruhi kinerja BUMD kota Bekasi. Tak ayal, ungkapnya, sebagai pimpinan perusahaan, Dirut PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi harus memberikan jawaban atas dugaan kejanggalan tersebut.

“Kami kira ini waktunya Kejari memanggil Dirut PT Migas Kota Bekasi (Saudara Apung Widadi). Supaya jelas siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab atas kejanggalan pengelolaan keuangan ini. Jangan sampai isu ini jadi liar dan merugikan masyarakat kota Bekasi secara keseluruhan. Dirut PT Migas Kota Bekasi harus memberi jawaban atas kejanggalan tersebut,” ucap Koordinator Formasi Syarif Hidayatulloh dalam keterangan kepada awak media, Selasa (22/7) siang.

Menurut Syarif, isu kejanggalan ini jelas berdampak buruk pada citra perusahaan PT Migas Kota Bekasi dan warga kota Bekasi. Jika tidak dapat diselesaikan dengan segera, dirinya khawatir permasalahan ini akan mempengaruhi agenda perencanaan bisnis PT Migas Kota Bekasi dan merugikan masyarakat kota Bekasi.

“Dampak isu ini (kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi) buruk bagi semua. Termasuk bagi warga kota Bekasi yang mungkin akan kehilangan potensi PAD hanya gara-gara kredibilitas PT Migas Kota Bekasi yang rusak gara gara kasus ini. Kita semua berkepentingan atas terang-benderangnya persoalan ini,” jelas dia.

Syarif pun mendesak Kejari Kota Bekasi menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada Dirut PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi. Tujuannya untuk memastikan tindak pidana yang terjadi atas dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan di perusahaan daerah tersebut. Penyelidikan, menurutnya, juga penting untuk memastikan Apung Widadi tidak terkait dengan tindak pidana dalam kejanggalan pengelolaan keuangan tersebut.

“Kejari harus melakukan penyelidikan kepada Dirut PT Migas Kota Bekasi untuk memastikan adanya peristiwa tindak pidana. Jika memang tidak ada tindak pidana, maka polemik ini harus dihentikan. Kita tidak ingin PT Migas Kota Bekasi tersandera oleh kasus keuangan ini sehingga membebani perusahaan ini untuk bergerak maju dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” tuturnya.

Namun, tak cukup hanya Kejari, Syarif juga meminta KPK untuk turun tangan menangani persoalan kejanggalan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Menurutnya, indikasi praktek korupsi cukup nyata saat melihat kejanggalan pembayaran skema uang muka operasional perusahaan dan pembayaran jasa konsultan hukum senilai Rp 9,3 miliar. Bagi Syarif, praktek tersebut tidak lazim karena semestinya baru dibayarkan setelah aktivitas terjadi atau selesai dilakukan.

“Selain Kejari, tentu KPK juga harus bertindak mengusut potensi korupsi di PT Migas Kota Bekasi. KPK harus turun tangan menangani potensi korupsi yang pasti merugikan masyarakat kota Bekasi,” ujar dia.

Seperti diketahui, selama satu bulan terakhir, isu kejanggalan pengelolaan keuangan senilai Rp 9,3 miliar menghimpit PT Migas Kota Bekasi. Isu tersebut bermulai dari skema pembayaran uang muka operasional perusahaan sebesar Rp 5,37 miliar dan pembayaran jasa konsultan hukum senilai Rp 3,97 miliar. Skema pembayaran tersebut dinilai tidak masuk akal karena semestinya pembayaran tersebut bisa dibayarkan setelah aktivitas selesai dilakukan.

Apalagi secara bersamaan, saldo kas perusahaan hanya tersisa Rp 13,9 juta pada akhir tahun 2024. Padahal, dalam rentang waktu tersebut, PT Migas Kota Bekasi justru berhasil mencatatkan keuntungan sebesar Rp 4,63 miliar. Kondisi keuangan tersebut akhirnya tidak relevan dengan klaim keuntungan yang diperoleh PT Migas Kota Bekasi.